Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menjamin bahwa potongan 2% dari gaji pekerja untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sektor kesehatan tidak akan memberatkan pekerja. Sebab, sistem subsidi silang akan diterapkan dalam pelaksanaan BPJS yang mulai berjalan 1 Januari 2014.
“Jadi ada buruh yang gajinya kecil, potongannya 2 persen juga akan kecil. Yang berpenghasilan besar, potongannya besar, jadi akan saling mencukupi. Jadi sebenarnya itu tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Menkes menanggapi keberatan sejumlah pekerja terhadap besarnya iuran BPJS, di Jakarta, kemarin.
Menurut Menkes, besaran iuran BPJS sebesar 2 persen itu telah dibicarakan secara tripartit antara pemerintah-pengusaha-serikat pekerja/buruh, sehingga dipastikan tidak akan memberatkan pekerja. Terhadap penolakan yang masih muncul dari pekerja, itu mungkin karena kurangnya sosialisasi.
“Saya jelaskan bahwa prinsip asuransi adalah yang berpenghasilan tinggi itu membantu yang berpenghasilan rendah. Iuran 2 persen itu akan tergantung gajinya, dan 2 persen untuk pengobatan setahun kan jadinya tidak besar,” ujar Nafsiah.
Pemerintah sebelumnya menetapkan, besar iuran jaminan kesehatan dalam BPJS ditetapkan sebesar Rp22.201 perorang per bulan atau diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 25,68 triliun untuk 96,4 juta jiwa.
“Ada tiga skenario besaran iuran yaitu skenario kenaikan moderat sebesar Rp19.286 perorang perbulan, skenario kenaikan tinggi sebesar Rp22.201 perorang perbulan dan usulan DJSN sebesar Rp27 ribu perorang perbulan. Dari sidang yang direkomendasikan adalah skenario dua atau Rp22.201 perorang perbulan,” kata Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, akhir Agustus lalu.
Besar iuran tersebut adalah bagi para penerima bantuan iuran saat ini sebagian besar telah ditanggung Jamkesmas, sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), besar iuran ditetapkan sebesar 4 persen yang dibagi antara peserta sebesar 2 persen dan pemerintah 2 persen.
Sedangkan untuk anggota TNI/Polri, besar iuran adalah 2 persen yang dibayar oleh peserta, namun UU SJSN mengharuskan pemerintah untuk membayar iuran juga sehingga pada tahun 2014 pemerintah perlu menganggarkan iuran bagi anggota TNI/Polri tersebut.
Cakupan universal (universal coverage) bagi jaminan kesehatan akan dilaksanakan bertahap mulai tahun 2014 hingga tahun 2019. Tahun 2019 diharapkan seluruh warga negara Indonesia sudah memiliki jaminan tersebut.”Diharapkan juga dengan adanya penurunan tingkat kemiskinan maka besar iuran yang ditanggung pemerintah nilainya juga akan menurun,” kata Agung.
Sumber: pdpersi.co.id
[…] Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menjamin bahwa potongan 2% dari gaji pekerja untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sektor kesehatan tidak akan memberatkan pekerja. Selengkapnya […]