Reportase Diskusi Online
Forum Manajemen RS Pendidikan – FK
Sesi 3. Fasilitas Pendidikan Residen : Apa yang Memadai dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kamis, 25 Maret 2021
Telah dilaksanakan diskusi online dengan tema Mencari Solusi untuk Hambatan Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran dalam Insentif Residen” pada sesi 3 yang berjudul “Fasilitas Pendidikan Residen : Apa yang Memadai dan Siapa yang Bertanggung Jawab”. Pembicara pada acara ini adalah dr. Djoni Darmadjaja, SpB, MARS, FINACS, FICS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), dan dr. Widyandana, MHPE, Ph.D, SpM(K) (Ketua Program Studi S2 Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM). Hadir sebagai pembahas adalah Prof. Dr. dr. Aldy Safrudin Rambe, SpS(K) (Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara), dan drg. Rini Sunaring Putri, MKes (Direktur SDM dan Pendidikan (2013 – 2018) dan Direktur Umum Operasional (2018 – 2020) RSUP dr. Sardjito Yogyakarta). Moderator diskusi ini adalah Dr.dr. Darwito, SH, SpB(K)Onk dari Forum Manajemen RS Pendidikan-FK. Diskusi dibuka oleh Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM(K) dari Forum Manajemen RS Pendidikan – FK.
Di awal sesi, Djoni menyampaikan regulasi terkait residen, termasuk terminologi residen dan sinonimnya, hak peserta pendidikan, kewajiban RSP (RS Pendidikan), dan insentif residen. Adapun pihak yang mengayomi residen adalah universitas melalui KPS, RS melalui DPJP, dan organisasi profesi melalui tim penguji kolegium / tim kurikulum. Selanjutnya Djoni menyampaikan posisi residen menurut KARS mengacu pada standar IPKP (IPKP1, IPKP2, IPKP3, IPKP 5 dan IPKP6). Perhatian utama KARS tetap pada keluaran mutu dan keselamatan pasien, dan KARS mengidentifikasi ada 3 hal yang menjadi potensial resiko untuk keluaran tersebut, yaitu : perundungan, waktu kerja dan insentif. Materi selengkapnya unduh disini.
Widyandana, yang lebih akrab disapa dengan nama Doni, berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi residen dan mengenyam pendidikan lanjutan di luar negeri, serta tugas beliau sekarang sebagai Ka Prodi S2 Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan FKKMK UGM melanjutkan dengan topik Optimalisasi Fasilitas Pendidikan Residen dalam mendorong Pencapaian Kompetensi Klinis. Penerimaan residen di Indonesia melalui sebuah lembaga yang disebut universitas, namun belajarnya bukan di universitas namun di RSP. Adapun Komponen Kompetensi Dokter dibutuhkan komunikasi efektif, mawas diri dan pengembangan diri serta profesionalitas; dimana dibutuhkan ketrampilan klinis yang dilatih berulang – ulang dengan waktu yang cukup. Komponen Pendidikan Klinik meliputi dokumen akademik, supervisor/konsulen, pasien, residen dan lingkungan pembelajaran. lingkungan klinis untuk pembelajaran tidak semata-mata fasilitas fisik, namun juga dibutuhkan komponen psikososial dan organisasi, selengkapnya bisa dibaca disini.
Pada sesi pembahasan, Prof. Aldy menyampaikan bagaimana pendidikan PPDS melibatkan banyak pihak (kolegium, FK, RSP). RSP jenisnya beragam dengan peraturan yang berbeda menimbulkan hal – hal yang berbeda terutama dalam hal pendanaan. Dan seandainya RSP hendak memberikan insentif kepada residen, bagaimana semua pihak bisa duduk bersama untuk mengupayakan agar RSP tidak menjadi terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari. Untuk selengkapnya, materi dapat diunduh disini.
Pembahasan selanjutnya, drg. Rini menyampaikan mengenai Manajemen Infrastruktur dan Fasilitas Pendidikan Kedokteran. Rumah Sakit Pendidikan (RSP) mempunyai batasan dan standar umum yang harus dipenuhi, misal ruang kelas bersama, skill laboratorium, ruang observasi, perpustakaan, fasilitas olahraga dan ruang istirahat. KARS memberikan standar penunjang pendidikan dalam IPKP4. RSP Utama RSUP Dr Sardjito selain memberikan fasilitas pelayanan pendidikan dan penelitian yang memadai, juga melakukan inovasi pelayanan seperti pacs mobile (konsul radiologi dan laborat secara online), perpustakaan online, fasilitas olahraga dan layanan fooding dengan voucher. Materi bisa diunduh disini.
Diskusi dibuka dengan bagaimana keterlibatan residen terhadap pelayanan pasien secara langsung dan dalam audit klinis jika ada kasus. Dengan dibuat sistem yang unsur safety-nya adalah untuk semua pihak (pasien, konsulen, residen dan RS). Tetap diperhatikan untuk potensial resiko yang dapat menyebabkan penurunan mutu dan keselamatan pasien, yaitu perundungan, waktu kerja dan insentif. Jika diperlukan dilakukan survei, survei yang pertama adalah survei kepuasan peserta didik terhadap fasilitas pendidikan yang ada di RS, survei yang kedua adalah survei kepuasan peserta didik terhadap dosen yang disediakan.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan jika SDM dokter sebagai tenaga kesehatan baik, sarpras dan sistemnya baik, akan membuat pelayanan kesehatan yang dihasilkan juga baik. Tenaga kesehatan yang baik muncul dari pendidikan dan penelitian yang baik dan komprehensif. Dan apabila RS Pendidikan Utama penuh kapasitasnya untuk pendidikan dan pelatihan residen, maka dibuat RS jejaring. Bagaimana syarat sebuah RS daerah bisa menjadi RS jejaring, akan dibahas pada diskusi selanjutnya.
Video rekaman sesi ini :
Reporter : Valentina