Medan. Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyurvei akreditasi 2012 RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (3/10). Survei ini dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit terhadap pasien.
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, mengungkapkan, proses akreditasi ini merupakan implementasi dari pada amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang rutin dilaksanakan tiga tahun sekali. Menurutnya, survei ini harus dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit kepada seluruh pasien.
“Pemko Medan sangat antusias menyambut proses akreditasi rumah sakit yang dilakukan per tiga tahun, karena nantinya hasil dari survei tim KARS ini akan menjadi dasar Pemko Medan melakukan evaluasi kinerja RSUD dr Pirngadi Medan dalam pelayanan kesehatan kepada warga Kota Medan,” kata Akhyar.
Dalam pelaksanaan survei ini, sebut Akhyar, tentunya data merupakan pedoman penting dan jadi penentu hasil akhir akreditasi nantinya. Untuk itu diharapkan jajaran pimpinan dan staf RSUD dr Pirngadi dapat bersinergi dengan baik sekaligus menyediakan data-data yang kongkri, sehingga nantinya tim Survei KARS dapat lebih mudah melakukan penilaian.
“Semoga hasil survei yang dilakukan Tim Survei KARS ini dapat menunjukkan hasil yang positif dan dapat ditingkatkan secara bertahap demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat Kota Medan,” ungkap Akhyar.
Sementara itu Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Edwin Effendi, mengatakan, RSUD dr Pirngadi siap diakreditasi. “Ini amanat undang-undang, bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan, setiap rumah sakit wajib diakreditasi,” katanya. (ramita harja)
Sumber: medanbisnisdaily.com