Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia menduga terjadi pelanggaran administrasi di balik insiden jatuhnya lift Rumah Sakit Fatmawati hari Minggu lalu.
Dugaan tersebut muncul lantaran rumah sakit yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, SLF adalah dokumen perizinan yang harus dilengkapi sebuah gedung pemerintah.
Hal ini diatur dalamPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Gedung pemerintah wajib menunjukkan SLF. Dokumen ini penting sebagai jaminan akan kelayakan fungsi sebuah bangunan,” kata Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/6).
Menurut dia, Ombudsman juga menemukan bahwa standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan bencana di RS Fatmawati tidak berjalan secara optimal. Setelah insiden terjadi, pengelola membutuhkan waktu hingga satu jam untuk mengevakuasi korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Seharusnya, sebagai sebuah bangunan rumah sakit yang menjalankan fungsi-fungsi penanganan kesehatan, SOP penanggulangan bencana menjadi sesuatu yang niscaya,” kata Alamsyah.
Sebuah lift berusia 21 tahun di RS Fatmawati jatuh dan mengakibatkan lima orang terluka, dua orang mengalami lecet, satu orang keseleo pada kaki, satu orang cedera kepala ringan dan satu orang retak tulang kaki.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan Komisaris Purwanta menerangkan insiden terjadi saat lift sedang beroperasi dari lantai enam ke lantai dasar. Saat di lantai lima hingga tiga, lift bekerja dengan normal. Tapi, setelah menurunkan orang di lantai tiga, tiba-tiba lift jatuh hingga lantai dasar.
Menanggapi peristiwa itu, Direktur Utama RS Fatmawati Andi Wahyuningsih Attas membantah ada kerusakan pada lift yang jatuh tersebut, karena saat setelah jatuh lift kembali bisa dioperasikan secara normal.
Andi pun mengatakan, seluruh lift di RS Fatmawati rutin mendapat pemeliharaan, juga dinilai aman dan layak beroperasi.
“Semua lift di RS Fatmawati rutin dipelihara oleh pihak ketiga yang kompeten. Lift rutin diperiksa setiap bulan,” kata Andi. (sur)
Sumber: cnnindonesia.com