Pekanbaru : Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional (Divre) II Sumatera Bagian Tengah (Sumbangteng) terus melakukan evaluasi dalam rangka perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan rumah sakit yang selama ini bekerjama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbangteng, Benjamin Saut kepada Radio Republik Indonesia, Kamis (28/1/2016).
Dia mengatakan upaya itu sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit pada 7 Januari 2016 lalu.
“Upaya itu sebenarnya dimaksudkan guna mengintensifkan pemantauan terkait komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien,” dalihnya.
Menurutnya, pada tahun 2016 ini, BPJS Kesehatan terus menambah unit rumah sakit yang akan memberikan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan sehingga tidak terjadi penumpukan di salah satu fasilitas kesehatan primer.
“Sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama Persi atau Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia cabang Riau, jika rumah sakit melanggar kesepakatan dan muncul kasus pengaduan pasien maka akan dimediasi BPJS Kesehatan. Jika mediasi tidak bisa ditempuh maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama,” ancamnya.
Sementara itu BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, juga terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diterapkan bagi 24 rumah sakit yang ada di Pekanbaru. Sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama.
Menurut Kanit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Hari Purnama, upaya itu guna mengintensifkan pemantauan terkait komitmen 24 rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien.
“Pemantauan dilakukan sebagai tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang disepakati antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan pada 7 Januari 2016, di Pekanbaru,” katanya.
Menurut Hari, BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru telah bekerjasama dengan 24 rumah sakit yang aktif mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu. Sedangkan Untuk tahun 2016 ini dari 24 RS akan bertambah dua unit lagi yakni RS Bersalin Annisa di Tandun dan di Garuda sehingga menjadi 26 RS.
“Dua RS yang akan bergabung ini sudah menandatangani kesepakatan kerjasama dan segera mengaktifkan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan,” urainya.
Selama ini bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan bisa saja berasal dari BPJS Kesehatan, peserta atau RS antara lain berupa kerja sama mendapatkan keuntungan, tagihan ganda atau penggelembungan biaya. Bagian lain dari komitmen yang disepakati RS bersama BPJS Kesehatan pada 7 Januari 2016 itu juga adalah RS mengedukasi pasien sesuai hak kelas kepesertaannya dan tidak menetapkan selisih iuran biaya. Disamping itu komitmen alur pelayanan terhadap pedaftaran peserta yang diberlakukan 3 x 24 jam. (TS)
Sumber: rri.co.id