manajemenrumahsakit.net :: YOGYAKARTA – Perseroan Terbatas (PT) Jasa Raharja (persero) Cabang DIY menggandeng sembilan rumah sakit selama pelaksanaan Idul Fitri 2014. Rumah sakit-rumah sakit tersebut akan melayani perawatan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan saat masa Lebaran.
“Rumah sakitnya tersebar di DIY baik milik pemerintah dan swasta,” jelas Kepala Cabang PT Jasa Raharja (persero) DIY, Nasir Obed, Selasa (22/7).
Menurutnya, bagi masyarakat yang menjalani perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja maka tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan. “Cukup biaya dikeluarkan rumah sakit dengan mengklaim ke kami,” imbuh dia.
Jasa Raharja sendiri akan memantau kasus kecelakaan pada H-7 dan H+7 di seluruh wilayah DIY. Setiap harinya pada masa itu, pihak Jasa Raharja akan meminta data ke bagian kecelakaan di Polisi Lalu Lintas.
“Kalau pada durasi itu terjadi laka lantas maka santunan akan serentak diberikan tanggal 4 Agustus,” ungkapnya.
Untuk besaran santunan, sudah ditentukan berdasar SK Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-37 tahun 2008, yakni bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta.
Untuk korban kecelakaan yang menjalani rawat jalan mendapat santunan maksimal Rp 10 juta dan korban mengalami cacat tetap Rp 25 juta.
“Untuk 2013 klaim santunan kami sebesar Rp 29.736.000.781. Sampai saat ini hingga Juni 2014, klaim santunan sudah mengeluarkan Rp 14.011.951.000,” tutur dia.
Meski sampai pertengahan tahun sudah mengeluarkan santunan sebesar Rp 14 miliar namun dia berharap sampai akhir tahun angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kalau dilihat angkanya memang cukup tinggi. Tapi dilihat pertahunnya treknya pun menurun. Seperti tahun 2010 sampai 2013 nilai santunannya berturut-turut Rp 35 miliar, Rp 34 miliar, Rp 33 miliar dan Rp 29 miliar,” tandasnya.
Sumber: suaramerdeka.com