Asahan – Manajemen BLUD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara belum membayar penuh dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2020. Sumber Gatra.com menyebutkan, penundaan pembayaran terjadi sejak September 2020. “Alasannya waktu itu karena anggaran dari pusat belum turun. Tapi sampai sekarang sudah bulan April 2021, tunjangan kami tetap saja belum dibayarkan,” ujar para sumber tersebut.
Para tenaga medis ini merasa heran kenapa anggaran tunjangan bagi tugas yang sarat beresiko tinggi tersebut belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit. Kepala Tata Usaha RSUD HAMS Kisaran, Mariani membenarkan soal ini. “Benar, memang belum kita bayar,” ujarnya kepada Gatra.com lewat telpon, Kamis (22/4).
Dia mengatakan, mereka belum mengajukan permintaan pembayaran dana Insentif ke Dinas Kesehatan Pemkab Asahan karena terganjal belum adanya peraturan Bupati Asahan tentang ini.
Dia menjelaskan, dana insentif yang merupakan dana tunjangan bagi para tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 berasal dari anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan APBN tahun 2020, yang ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke kas daerah.
Karena itu untuk proses pencairannya, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan ke Dinas Kesehatan pemerintah daerah setempat.
Namun masalahnya, dana insentif dari pemerintah pusat tersebut belum bisa dicairkan karena telah menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Asahan, dan anggaran Silpa dari dana insentif APBN Tahun 2020 tersebut tidak tercantum dalam APBD Asahan tahun 2021. “Jadi Perbup turun baru Rumah Sakit mengajukan permintaan ke Dinkes,” kilahnya.
Sumber: gatra.com