Reportase
Rakernas X ARSADA
Jakarta, 23 Agustus 2017
Rapat Kerja Nasional
ASOSIASI RUMAH SAKIT DAERAH
Dampak Kebijakan Nasional Terhadap Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan di RS Daerah Sesuai UU 23/2014
Jakarta, 23-25 Agustus 2017
Pembukaan
23 Agustus 2017
Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta telah berlangsung pembukaan Rakernas ARSADA X pada 23 Agustus 2017. Rakernas ARSADA kali ini mengusung tema “Dampak Kebijakan Nasional Terhadap Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah sesuai UU 23/2014”. Pembukaan Rakernas sekaligus pameran, sesuai jadwal dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, kemudian dilanjutkan oleh Pleno 1 yang disampakan oleh pembicara 3 Menteri Kabinet Kerja meliputi Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI.
Ketua ARSADA Pusat, dr. R Heru Ariyadi, MPH menyampaikan sekilas beberapa kegiatan Rakernas ARSADA X kali ini. Kegiatan yang pertama meliputi seminar, yang kedua kegiatan berbagai workshop meliputi keperawatan, laboratorium medik, CSSD dan clinical pathway, serta pameran dari berbagai produsen teknologi kesehatan. Dalam sambutannya, ketua ARSADA menyampaikan bahwa rumah sakit daerah menjadi faktor penting pembangunan daerah saat ini dan yang akan datang. Kelembagaan rumah sakit daerah berubah – ubah dan pada saat ini berbentuk UPT dinas kesehatan. Tata kelola rumah sakit ini yang nantinya akan berpengaruh pada tata kelola klinis dan akhirnya berdampak pada mutu pelayanan kesehatan.
dr Sigit Prioutomo, MPH mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI membuka Rakernas ARSADA X. Dalam sambutannya disampaikan bahwa rumah sakit daerah diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Rumah sakit daerah juga diharapkan dapat mengawal dan menjadi pelopor dalam program jaminan kesehatan nasional. Diharapkan ARSADA melakukan transfer of knowledge ke seluruh rumah sakit daerah dalam pengelolaan rumah sakit yang baik.
Pleno 1 : Implementasi Nawacita dalam Konteks Pemerataan Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu Di RSD
Pleno 1 diawali dengan pidato dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, S.H yang menyampaikan bahwa gubernur dan walikota merupakan tangan kanan presiden yang harus dapat melaksanakan Nawacita yang sudah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo. Dalam upaya perumusan kebijakan dan prioritas kerja daerah, maka dilakukan musrenbang. Dalam musrenbang pusat hal yang utama disoroti terkait dengan bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.
Tjhahjo juga mencermati mengenai pembangunan rumah sakit swasta yang mulai merambah ke daerah pelosok, Hal ini tentunya perlu dicermati agar tidak terjadi permasalahan ke depannya. Perlu adanya regulasi daerah di tingkat gubernur atau bupati/ walikota untuk mengatur kuota rumah sakit swasta.
Keberadaan RSUD merupakan ujung tombak pelaksanaan JKN untuk itu maka RSUD harus didorong untuk memenuhi standar rumah sakit dan rumah sakit rujukan agar mampu bersaing dengan RS swasta di daerah. Dalam hal ini pemerintah pusat sudah menyiapkan DAK Kesehatan yang dapat dialokasikan untuk itu.
Terkait dengan adanya transformasi RSD menjadi UPT yang bersifat fungsional dalam PP 18 tahun 2016, maka menteri dalam negeri akan berkoordinasi dengan mentri kesehatan dan menteri PANRB dan diharapkan September ini sudah tidak jelas posisi RSD.
Sebagai penutup, Tjahjo memohon dalam Rakernas X ARSADA kali ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk perkembangan RSD. Rekomendasi mana yang bersifat wajib dan perlu segera diproritaskan yang nantinya dapat ditindaklanjuti kementrian, karena pengembangan RSD merupakan kewajiban bersama.
Menteri Kesehatan Prof. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp. M., menyampaikan mengenai pelayanan kesehatan yang baik, care terhadap masyarakat, green hospital dan dalam pengelolaannya tetap efektif dan efisien.
Selain itu, menkes juga menyampaikan mengenai keberadaan rumah sakit swasta yang lebih banyak dari pada rumah sakit daerah, hal itu harus diperhitungkan, bahwa pengelolaan rumah sakit bukan mengambil keuntungan dari orang sakit. Menteri menyampaikan kepada rumah sakit untuk kembali promotif dan preventif, pelayanan kesehatan tidak boleh abal-abal, dan membangun SDM yang berkualitas untuk memajukan rumah sakit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dr. H. Asman Abnur, S.E., M.Si menyampaikan bahwa penilaian kinerja tidak lagi diniai berdasarkan dana serapan, akan tetapi apa yang sudah dihasilkan dari dana serapan. Reformasi birokrasi berfokus pada memperbaiki kelembagaan, SDM aparatur, tata laksana, kemudian pengawasan.
Asman Abnur menyampaikan, setelah dikeluarkan peraturan tidak ada tumpang tindih antara puskesmas, dinas kesehatan dan rumah sakit. Sehingga mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. Poin kedua yaitu mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi internal maupun eksternal di pemerintah daerah. Ketiga, mengurangi fragmentasi tugas and fungsi. Keempat menyempurnakan metode penyusutan/depresiasi organisasi pemerintah daerah agar lebih tepat sesuai peraturan yang berlaku. Kelima mewujudkan efektivitas dan evisiensi pelaksanaan tugas masing masing SKPD.
Reporter: Husniawan Prasetyo