Dear Pengunjung Website,
Murah (tidak) Berarti Kualitas Rendah
Akhir-akhir ini perhatian masyarakat Indonesia tersedot pada peristiwa jatuhnya pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501 di Selat Karimata. Peristiwa ini membuka mata kita mengenai masih buruknya penerapan standar penerbangan. Tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan tarif penerbangan yang murah, karena Air Asia adalah salah satu low cost carrier. Bagaimana dengan dunia kesehatan? Apakah tarif murah yang selama ini dikeluhkan provider merupakan alasan buruknya pelayanan? Dalam hal ini, ada pepatah Orang Jawa yang relevan: “murah njaluk slamet” yang sejatinya mempertanyakan keinginan konsumen untuk mendapatkan jasa/barang dengan harga semurah mungkin namun menuntut kualitas setinggi mungkin. Apakah kualitas berarti biaya tinggi? Atau tidak ada hubungan antara kualitas dengan biaya? Ada banyak penelitian di RS yang mencoba menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Selengkapnya, silakan ikuti disini.
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan dan sebagai organisasi multi-professional dengan sebagian besar adalah profesi di bidang kesehatan menjadi sangat berkepentingan dalam implementasi Undang Undang tentang Tenaga Kesehatan. Selain pembagian jenis tenaga kesehatan menjadi tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan berdasarkan tingkat pendidikan, Undang Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan serta hak dan kewajiban pimpinan fasilitas kesehatan. Terkait dengan kewajiban tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan untuk memiliki STR melalui uji kompetensi yang akan diselenggarakan oleh Konsil Tenaga Kesehatan juga kepemilikan SIP jika seorang tenaga kesehatan menjalankan praktik berdasar kompetensinya dan kewajiban fasilitas kesehatan dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di fasilitas kesehatan yang dipimpinnya. Undang Undang ini juga mengatur tentang pendelegasian wewenang tenaga medis kepada tenaga kesehatan lainnya dan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Indonesia. Walaupun lahirnya telah terdahului oleh Undang Undang Praktek Kedokteran lebih lanjut silakan dicermati Undang Undang no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
|