Denpasar. Rumah sakit swasta wajib penuhi 20 persen tempat tidur untuk pasien kelas III sesuai dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2012 sebagai syarat pengajuan Surat Ijin Operasional Rumah Sakit (RS).
Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara pertemuan kemitraan mengatakan permohonan pengembangan jumlah kamar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menyiapkan ruangan kelas III rumah sakit swasta juga harus menyediakan 5% tempat tidur untuk rawat intensif, dan harus memiliki jumlah minimal tenaga kerja kesehatan sesuai kelas RS.
“Proporsi kebutuhan tempat tidur untuk peserta JKN saat ini untuk kelas 1 yakni 29,6 %, kela 2 yakni 31,2% dan kelas 3 yakni 39,2% (data per april 2017). Seharusnya Rumah Sakit mulai melakukan perencanaan pengembangan sesuai kebutuhan peserta JKN, karena nantinya di tahun 2019 seluruh penduduk sebagai peserta JKN,” tuturnya Selasa (23/5).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun mengungkapkan rumah sakit sebagai mitra harus mengembangkan jumlah kamar untuk peserta JKN.
“Supaya tempat tidur bagi peserta JKN cukup, supaya tidak ada keluhan kamar penuh dari pasien,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah kamar di rumah sakit di Denpasar sudah cukup banyak. Hanya saja, sebagian besar berstatus VIP sehingga peserta JKN ketika mengakses kamar sering terkendala karena mereka hanya berhak untuk kelas I, II, dan III. Kondisi itu membuat pasien JKN ketika kehabisan kamar terpaksa harus meningkatkan status kamar yang ditempati hinga akhirnya dikenai biaya tambahan. [rls/dps/wrt]
Sumber: beritabali.com