Surabaya, Rumah Sakit Onkologi Surabaya digugat Rp 6 miliar oleh Husain Rayesh Mallaleng, pemilik Apotek Artha Farma. Gugatan diajukan karena rumah sakit khusus kanker itu tidak mau membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) obat yang dijual.
Sidang kasus perdata ini digelar di PN Surabaya dengan agenda pengumpulan kesimpulan dari pelapor dan terlapor. Kasus ini berawal saat Direktur Rumah Sakit Onkologi Surabaya Estiningtyas meminjam ijin dan nama Apotek Artha Farma untuk pendirian rumah sakit. Namun mulai tahun 2009 sampai 2011, PPN penjualan obat tidak dibayar oleh rumah sakit dan dibebankan kepada Husain, pemilik Apotek Artha Farma.
Betha Aisha, kuasa hukum Estiningtyas, Direktur Rumah Sakit Onkologi Surabaya membantah tuduhan itu, Dia mengatakan selama ini, kliennya sudah mempunyai itikad baik dengan membayar PPN pajak sebesar Rp 3 miliar . Sidang akan kembali digelar Rabu minggu depan dengan agenda putusan majelis hakim PN Surabaya. (end)
Sumber: pojokpitu.com