Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) yang sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, mengatakan kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan ini berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.
“Peserta JKN – KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang,” ujar di Kantornya,Jakarta, Rabu (29/6).
“Kecelakan lalu lintas dicover, tidak ada pengecualian. Sesuai dengan prosedur kerja sama dengan Jasa Raharja,” tambah dia.
Menurutnya, dengan diterapkannya kebijakan ini, peserta juga tidak perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sementara. Hanya saja, Maya mengingatkan agar peserta dapat membawa kartu JKN-KIS saat mudik Lebaran.
“Peserta harus membawa kartu yang berstatus aktif, kalau tidak aktif kami tidak bisa menjamin apapun,” jelas dia.
Maya menambahkan, peserta juga dapat mengecek iuran, melalui website BPJS Kesehatan, dan aplikasi mobile. Sedangkan, untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menambahkan selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.
Sumber: beritalive.com