Ambon, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Kesehatan Provinsi Maluku, Rahmad Asri Ritonga menyatakan peserta BPJS Kesehatan berhak mengklaim pembelian obat di luar pada saat dirawat di rumah sakit.
Kepada media ini di Ambon, Minggu (5/6), Ritonga menjelaskan BPJS Kesehatan akan membayar semua biaya pengobatan peserta BPJS di rumah sakit secara paket sesuai diagnosa sehingga pihak Rumah Sakit (RS) tidak bisa mengharuskan pasien BPJS membeli obat dari luar.
“Yang kami tahu adalah peserta BPJS Kesehatan datang di rumah sakit, dilayani sesuai dengan prosedur sampai sembuh dan dirawat di rumah sakit. Satu hari atau lebih tidak jadi masalah, karena BPJS akan membayar biaya pengobatan kepada pihak rumah sakit,” kata Ritonga.
Dikatakan, pemerintah telah menetapkan pemakaian obat Formasi Nasional (Fornas), tetapi memungkinkan bila obat tidak berada di dalam fornas dan dibutuhkan maka, pembelian harus disertai dengan persetujuan dewan pertimbangan medis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah pembelian obat di luar, lanjut Ritonga, peserta BPJS berhak mengklaim kepada manajemen rumah sakit untuk mengembalikan biaya pembelian. Bila mendapat kesulitan, bisa meminta bantuan petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit tersebut.
“Di setiap rumah sakit, ada petugas kami yang siap membantu peserta BPJS,” pungkasnya.
Dia berharap, peserta BPJS Kesehatan pada saat melakukan klaim kepada manajemen rumah sakit, harus dilakukan sebelum peserta dinyatakan keluar dan harus disertai dengan kuitansi atau bukti pembelian.
”Apabila klaim dilakukan setelah dinyatakan telah keluar dari rumah sakit, maka akan semakin sulit untuk berproses,” tandasnya.
Sumber: tribun-maluku.com