Masohi – DPRD Malteng melalui Komisi D menilai, Peraturan Daerah (Perda) retribusi Rumah Sakit (RS) dan puskesmas yang diterbitkan tahun 2007, tak lagi relevan dengan peningkatan layanan masyarakat yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu itu
Dengan kata lain, DPRD melalui salah satu alat kelengkapannya itu, menilai pemberlakukan perda dimaksud, sudah tidak dapat lagi diterapkan alias kadarluarsa sehingga mesti direvisi.
Ketua Komisi D DPRD Malteng, Andi Munaswir menegaskan, upaya merevisi perda retribusi rumah sakit dan puskesmas itu perlu dilakukan, serta harus disahkan dalam rapat paripurna pandangan fraksi DPRD Malteng beberapa waktu mendatang.
“Revisi perda retribusi rumah sakit, puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) itu memang sudah harus dilakukan. Kami mendorong hal ini dengan cepat, minimal pada saat rapat paripurna pandangan umum fraksi sudah disahkan,” jelasnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.
Menurutnya, sudah hampir 10 tahun perda tersebut tidak pernah direvisi, dan karena tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat sehingga perlu direvisi.
“Sudah hampir 10 tahun, Perda ini tidak pernah direvisi. angka atau tarif masih tetap sama meski sudah ada pertambahan fasilitas layanan seperti ICU, Anastesi, Forensik dan lain lain. Contohnya, tarif retribusi untuk Pustu 500 rupiah, Puskesmas rawat inap atau puskesmas perawatan 750 rupiah. Angka ini pun sama dengan RSUD Masohi,” jelas politisi muda Gerindra ini.
Dia mengungkapkan, upaya untuk merevisi Perda tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2014 lalu. Upaya ini sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) namun sayangnya sampai tahun ini belum dapat disahkan.
“Sesungguhnya upaya revisi sudah berjalan sejak tahun 2014 lalu. Langkah ini saat itu sudah didaftarkan dalam Prolegda dewan dua tahun lalu. Agar tidak terkesan terbengkalai kita akan dorong agar revisi dapat di sahkan tahun ini juga,” katanya.
Untuk merealisasikan upaya dimaksud, Munaswir menambahkan, komisi telah membahasnya dengan Dinas Kesehatan serta pihak rumah sakit.
“Pembahasan materi dan upaya sinkronisasi sudah berjalan dengan rumah sakit serta pihak Dinas Kesehatan. Kami upayakan pengesahannya dapat dilakukan dalam beberapa waktu mendatang nanti,” ujarnya.
Komisi D memberi sinyal bahwa, revisi dilakukan pada tarif retribusi dari beberapa item yang ada. Dan dipastikan nilai tarif retribusi akan mengalami peningkatan signifikan.
“Tentu akan ada peningkatan nilai dari beberapa item. ada yang signifikan ada juga yang tidak. Prinsipnya langkah ini perlu untuk menunjang pelayan puskesmas, pustu hingga RSU Masohi, “tukasnya.
Diharapkan, dukungan semua pihak atas upaya yang dilakukan komisi yang dipimpinnya itu dapat berjalan lancar dan cepat.
“Kita hanya membutuhkan dukungan semua pihak. Intinya adalah kita akan mempercepat upaya untuk mengesahkan revisi perda retribusi rumah sakit serta puskesmas, agar tidak terkesan DPRD lambat menangani masalah-masalah legislasi yang belum maksimal itu, “ jelasnya. (S-36)
Sumber: siwalimanews.com