SLEMAN – Anda patut was-was apabila memiliki tunggakan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai aturan baru yang bakal berlaku mulai 1 Juli nanti, setiap penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan bisa menggunakan fasilitas jaminan untuk jasa pelayanan medis di rumah sakit maupun puskesmas jika mangkir bayar iuran.
Penunggak iuran, meski hanya menunggak satu bulan iuran pun, menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sleman Janoe Tegoeh Prasetijo, status kepesertaannya akan langsung dinonaktifkan sampai dengan peserta melunasi tunggakannya.
Setelah tunggakan beserta iuran bulan berjalan dilunasi pun, peserta bersangkutan tidak akan bisa langsung menggunakannya untuk rawat inap di semua fasilitas kesehatan dalam jangka waktu 45 hari.
“Jika dalam waktu sebelum 45 hari itu peserta harus menjalani rawat inap, ada denda 2,5 persen dari total biaya perawatan yang harus ditanggung peserta sendiri. Jadi, harus menunggu 45 hari supaya tidak kena denda,” kata Janoe, minggu (5/6/2016).
Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
Isi peraturan baru tersebut menurutnya memang berbeda dari Perpres sebelumnya, di mana setiap penunggak premi dikenakan denda 2 persen per bulan.
Kendati ketentuan denda 2 persen per bulan dihapuskan, Irfan mengatakan tetap ada denda administrasi yang bisa dikenakan kepada penunggak premi BPJS Kesehatan sekalipun tunggakannya dilunasi.
”Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta,” jelasnya.
Maka itu, pihaknya berharap para peserta BPJS Kesehatan untuk taat melakukan pembayaran iuran setiap bulan supaya manfaat yang didapat bisa optimal dan tak terhambat. Ditambahkan Pjs Kepala Unit Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Publik BPJSKesehatan cabang Sleman, Nugrahaeni S Edyastuti, banyak peserta tercatat di Kantor Cabang Sleman (meliputi Sleman dan Kulonprogo) dari kategori pekerja mandiri yang menunggak iuran selama beberapa periode.
Nilai total tunggakannya pun tak main-main, mencapai nilai di atas Rp2 miliar. “Ada puluhan ribu peserta dari pekerja mandiri yang menunggak iuran. Ini sangat disayangkan,” kata dia.(tribunjogja.com)
Sumber: tribunnews.com