BPJS Kesehatan belum kunjung menuntaskan aturan kerja sama dengan asuransi kesehatan swasta. Badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) itu masih merumuskan formula yang paling tepat untuk penggabungan benefit tersebut.
Dalam sistem JKN, kelak seluruh sistem jaminan kesehatan terintegrasi dalam universal coverage. Sistem itu ditargetkan sudah terlaksana paling lambat 1 Januari 2019. Asuransi swasta pun bakal terintegrasi dalam sistem itu.
Yang menjadi persoalan, kerja sama dan mekanisme pembayaran ke rumah sakit masih belum sepenuhnya diatur. Yang sudah diatur adalah baru ketika seorang pasien hendak naik kelas kamar, yakni bisa menggunakan dana sendiri atau asuransi.
Misalnya, seorang pasien mengikuti program BPJS Kesehatan kelas III, tapi saat dirawat ingin naik ke kelas II. Dengan demikian, pasien tersebut harus membayar sendiri atau dibebankan kepada asuransi lain yang dimilikinya.
Jadi, ada pembayaran yang diklaimkan ke BPJS Kesehatan dan pasien sendiri atau asuransi.
Nah, kini BPJS Kesehatan membuat sistem yang lebih baik lewat coordination of benefit (CoB).
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan, kerja sama itu, antara lain, bakal diwujudkan dalam pembuatan kartu bersama.
”Jadi, akan ada logo asuransi dan BPJS Kesehatan di kartu yang digunakan untuk berobat,” jelasnya.
Kartu itu bisa ditunjukkan saat pasien dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit. Dalam sistem yang sedang disiapkan BPJS Kesehatan, pemegang kartu bersama tersebut akan dijamin BPJS.
”Pada formula yang kami siapkan, BPJS tetap menjadi penjamin kesehatan. Itu sesuai fungsinya sesuai undang-undang,” imbuh mantan direktur utama RSUP dr Hasan Sadikin Bandung tersebut.
Namun, pembayaran biaya perawatan pasien itu dilakukan pihak asuransi seluruhnya. Jadi, bukan BPJS Kesehatan yang menerima klaim dari rumah sakit.
Nah, pihak asuransi bisa mengklaim kepada BPJS Kesehatan atas biaya yang dikeluarkan. Bayu menyebutkan, klaim dari asuransi swasta ke BPJS itu akan disetarakan untuk pelayanan kelas III atau setara rumah sakit kelas D.
”Pasien akan membayar premi kepada asuransi itu sesuai dengan kesepakatan mereka. Kami tidak ikut campur soal itu,” ujar Bayu.
Dia menuturkan, skema kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta itu belum benar-benar selesai. Dia masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk membuat aturan itu lebih sempurna.
”Segera kami selesaikan. Lebih cepat lebih baik,” tegas Bayu.
Pada bagian lain, terkait dengan keengganan rumah sakit swasta bergabung dengan JKN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya pernah memberikan masukan.
Lembaga antirasuah itu pernah membuat kajian dan memÂberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk memaksa rumah sakit swasta ikut JKN.
Salah satu saran KPK adalah penerapan margin profit 20 persen bagi rumah sakit swasta.
”Sebab, bagaimanapun, kan rumah sakit swasta itu butuh profit. Tapi, ya harus diatur agar tidak bebas sebebas-bebasnya,” terang Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Namun, dari sisi pemerintah, JKN harus disempurnakan lebih dahulu. (jun/gun/c5/sof)
Sumber: jawapos.com