Purworejo — Bupati Purworejo Agus Bastian menegaskan, jika pengelolaan RSUD Dr Tjitrowardojo jadi ditarik ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pihaknya akan membangun 2 rumah sakit tipe C sekaligus. Hal itu untuk mengantisipasi diberlakannya ketentuan dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. RSUD Dr Tjitrowardojo saat ini berstatus Tipe B.
“Satu di Purworejo bagian utara, untuk melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Bener, Bruno, Loano. Satunya lagi di Kecamatan Purwodadi, untuk melayani masyarakat wilayah selatan dan barat,” tandas Agus Bastian pada Penutupan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2017 di Pendopo Kabupaten, Kamis (31/03/2016).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 26 angka 3 dan 4 UU No. 44 Tahun 2009, izin rumah sakit tipe B diberikan kepada pemerintah provinsi. Sedang izin rumah sakit tipe C dan D diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Namun, Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo, drg. H. Gustanul Arifin, M.Kes, dalam kesempatan terpisah menyatakan jika boleh memilih, pihaknya lebih memilih tetap di bawah naungan Pemkab Purworejo. Hal itu karena keberadaan RSUD sangat dibutuhkan oleh Pemkab dan masyarakat Purworejo.
Di bagian lain Agus Bastian mengatakan, pemerintah dan masyarakat Purworejo harus berbenah diri menghadapi berdirinya bandara internasional Kulon Progo.
“Purworejo tidak boleh hanya jadi penonton, melainkan harus jadi pemain. Oleh karena itu mulai 2017 border city harus mulai dibangun di wilayah perbatasan Jateng-Jogja,” katanya.
Sumber: sorotpurworejo.com