PEKANBARU – Banyaknya keluhan masyarakat terhadap sistem rujukan berjenjang, membuat BPJS Kota Pekanbaru mengubah sistem. Sebelumnya, rujukan pasien didasari oleh tipe rumah sakit. Kini diubah. Melalui pertemuan yang digelar BPJS Kota Pekanbaru dengan beberapa pemilik klinik, dokter dan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Pekanbaru, BPJS menyerahkan sepenuhnya proses rujukan kepada dokter yang menangani pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Chandra mengatakan, dulunya rujukan pasien berdasarkan jenjang rumah sakit. Seperti dari RS tipe D ke C. Dari RS tipe C ke RS tipe B.
Saat ini pasien akan dirujuk melalui kebutuhan penyakit. Hal tersebut ditentukan oleh dokter umum dari fasilitas kesehatan (faskes) I melalui pertimbangan medis, geografis (tempat tinggal pasien) dan fasilitas yang dimiliki rumah sakit yang akan dirujuk. ”Rumah sakit tidak boleh menolak rujukan,” ujarnya usai pertemuan yang diadakan di Hotel Pangeran, Selasa (19/4).
Ketua TKMKB Pekanbaru Dr Zul Asdi SpB Mkes kepada Riau Pos mengungkapkan perubahan sistem tersebut tentunya akan mempermudah pasien. Karena selama ini sudah sangat banyak pasien yang mengeluhkan sistem rujukan yang berlaku sebelumnya.
Banyak terjadi pasien BPJS di oper oleh pihak rumah sakit. Maka dari itu pertimbangan rujukan tidak lagi berdasarkan tingkatan tipe rumah sakit.
“Rujukan pasien tidak lagi berdasarkan tipe rumah sakit. Tapi sekarang ini sistem rujukan berdasarkan kebutuhan penyakit pasien. Contohnya, pasien berobat ke faskes pertama di klinik atau Puskesmas yang menangani pasti dokter umum. Nah untuk rujukan pasien akan dirujuk berdasarkan penyakitnya. Bisa jadi pasien akan langsung dirujuk dokter spesialis di rumah sakit besar,” paparnya.(n)
Sumber: riaupos.co