Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengeluhkan buruknya pelayanan rumah sakit yang menjadi provider perusahaan plat merah tersebut.
Banyaknya keluhan ini diakui Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional I Sumut Aceh, Ismed. Menurutnya, masalah pelayanan merupakan persoalan terbesar yang paling banyak dikeluhkan oleh para peserta BPJS Kesehatan.
“Hal ini banyak ditemui, khususnya di BPJS centre yang ada di masing-masing rumah sakit. Yang paling banyak masuk di BPJS Centre itu mengenai pelayanan. Selain itu ada juga mengenai persoalan rujukan,” ujarnya, kepada beritasumut.com, Rabu (06/04/2016).
Terkait keluhan tersebut, katanya, BPJS Kesehatan telah melakukan peringatan berupa teguran berjenjang, teguran 1, teguran 2 hingga pemutusan perjanjian kerja sama (PKS). Namun, katanya, hal ini hanya berlaku untuk rumah sakit swasta yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
“Kalau rumah sakit milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, kita tidak memiliki perjanjian kerja sama, karena rumah sakit milik pemerintah ini sudah otomatis menjadi fasilitas kesehatan dalam program BPJS Kesehatan dan kita hanya bisa memberi masukan bukan sanksi,” ungkapnya.
Ditanyakan apakah sudah ada rumah sakit swasta yang sudah dikenakan sanksi, Ismed, mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan rumah sakit. “Tetapi bukan tahun ini, tahun lalu ada satu rumah sakit yang kita putus PKS-nya,” ujarnya, tanpa menyebutkan rumah sakit yang dimaksud.(BS01)
Sumber: beritasumut.com