manajemenrumahsakit.net :: Untuk memastikan pelayanan kesehatan di setiap puskesmas, Rumah sakit yang ada di Sumsel. Tim akreditasi dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) akan melakukan survey dengan penilaian Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) versi tahun 2012.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumsel, Lesty Nuraini kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel mengaku, standar akreditasi ini diaplikasikan kepada pelayanan berfokus pasien, keselamatan pasien tetap menjadi yang utama. Kesinambungan pelayanan harus dilakukan, baik saat merujuk pasien kepada rumah sakit lain, atau saat serah terima pasien di rumah sakit.
“Pelayanan tenaga kesehatan harus lebih menghormati hak-hak pasien, dan melibatkan pasien dalam proses perawatan sebagai mitra. Lalu tingkatkan kepercayaan publik bahwa rumah sakit dan puskesmas telah melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” katanya saat ditemui, Rabu (28/1).
Menurutnya, akreditasi puskesmas ini merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 75 tahun 2014 tentang standardisasi puskesmas sebagai layanan kesehatan primer. Sedangkan bagi rumah sakit, akreditasi ini merupakan penilaian lanjutan yang juga diatur dalam Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi standar rumah sakit. Dari level terendah yakni pratama, berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.
“Agar puskesmas dan rumah sakit sesuai dengan standar. Apabila akreditasi sudah diselenggarakan, untuk puskesmas dan rumah sakit yang masih kurang memenuhi standar, yang harus memenuhi kekurangan tersebut adalah Dinkes kabupaten/kota masing-masing,” tegasnya.[yud]
Sumber: rmolsumsel.com