manajemenrumahsakit.net – Doloksanggul. Citra pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul masih diragukan untuk mendukung pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pihak BPJS Cabang Sibolga akan memantau pelayanan terhadap 2500 masyarakat pemegang kartu Jamkesda (jaminan kesehatan daerah) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Demikian dikatakan dr Kiki Chrismar Marbun Kepala BPJS cabang Sibolga kepada Medan Bisnis usai penyerahan perdana pembagian Kartu Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Humbahas, Senin (21/07).
Dia menjelaskan, pelayanan BPJS harus didukung pelayanan birokrasi yang maksimal salah satunya pelayanan BPJS di Rumah sakit. “Bagus tidaknya pelayanan yang diberikan rumah sakit, itu urusan Pemda setempat,” katanya.
Kiki menguraikan pentingnya mengedepankan transparansi dalam pelayanan kartu BPJS masyarakat, dan tidak perlu khwatir dengan biaya pengobatan.
“Yang jelas tidak ada kutipan dalam bentuk apapun, bila ditemukan ada kutipan akan ditindak,” katanya, sembari tidak menjelaskan sanksi pidana yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Marbun mengharapkan, dalam pelayanan BPJS Rumah Sakit Daerah, secara khusus kepada pasien rujukan, pihak rumah sakit Doloksanggul dianjurkan tidak merujuk pasien keluar daerah. Sebab, RSUD tipe C dianggap mampu memberikan standard pelayanan medis kepada pasien.
Bila ditemukan, kata dia, pihak BPJS akan melakukan teguran kepada pemerintah daerah itu, karena sudah melakukan pelanggaran procedural tetap dari JKN itu sendiri, katanya mengahiri.
Sementara itu, dr Budiman Simanjuntak MKes mengatakan, Kabupaten Humbahas menyerahkan 2.500 peserta yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sibolga melalui Pelayanan Kesehatan yang Aman, Bermutu dan Terjangkau.
Hal senada juga dikatakan Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing. Dia mengatakan, peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan medis pada fasilitas pelayanan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan secara menyeluruh, mencakup pelayan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta pelayanan obat-obatan baik pelayanan non medis berupa akomodasi dan ambulans.
Pelayanan kesehatan juga harus memperhatikan mutu pelayanan yang berorientasi pada aspek keamanan pasien efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien serta efiensi biaya dengan menerapkan sistem kendali mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh. (ck-10)
Sumber: medanbisnisdaily.com