Jakarta. Rapat koordinasi untuk ketigakalinya dilaksanakan oleh Subdit BLUD Ditjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri pada 8 November lalu, untuk mengevaluasi pelaksanaan BLUD di berbagai daerah dan berbagai SKPD serta mengumpulkan berbagai masalah yang terjadi selama proses implementasi tersebut. Subdit BLUD telah bekerjasama dengan PMPK FK UGM untuk melakukan survey mengenai masalah-masalah yang ada pada level implementasi. Hasil dari kuesioner inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Subdit BLUD untuk menggelar rakor. Melalui rakor ini, juga akan terjadi sharing antar SKPD dan antar daerah, sehingga jika suatu masalah di sebuah daerah kemudian terjadi di daerah lain, sudah diketahui bagaimana solusinya.
Bisa dikatakan rakor kali ini sekaligus memperingati ulang tahun kelima BLUD, karena Permendagri No. 61 Tahun 2007 mengenai Pedoman BLUD dikeluarkan tanggal 7 November. Setelah berjalan selama lima tahun, seharusnya BLUD ini sudah berjalan dengan baik dan diikuti dengan berbagai peraturan teknis yang diperlukan. Namun kenyataannya masih banyak masalah mendasar yang terjadi. Banyak PPKD dan bagian Hukum yang belum benar-benar paham, apalagi DPRD. RKA dan RBA juga masih menjadi dilema.
Pada rakor ini ada 40 SKPD yang diundang, namun yang bisa hadir ada 15 SKPD. Dasar pemilihannya adalah selain dari hasil kuesioner, prioritas diberikan pada SKPD yang belum pernah diundang, yang masih banyak masalah, atau yang masih dalam masa transisi karena baru ditetapkantahun 2012. Rakor ini dibuka oleh Bp. Indro Baskoro, Direktur Jendral Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam sambutannya, Indro menyampaikan bahwa historis BLUD perlu dipahami. Kebijakan ini muncul untuk mengefisienkan unit-unit pelayanan di daerah, pengembangan unit-unit tersebut. RS menjadi salah satu unit yang menjadi pioneer karena kompleksitasnya dimana pelayanan di RS terkait dengan pelayanan public dan memiliki banyak korelasi dengan unit-unit lain. Diharapkan proses implementasi di RS akan menghasilkan banyak pembelajaran dan dapat ditularkan ke unit lain. BLUD dapat memberikan benefit pada masyarakat karena berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kasubdit BLUD, Ir. Bejo Mulyono, MML berharap bahwa para peserta rakor ini dapat mengemukakan maslaah yang dihadapinya, mulai dari pelaksanaan sampau dengan pertanggungjawaban. Sehingga setelah mengikuti pertemuan ini, semua sudah punya solusi jika masalah yang sama terjadi di unit kerjanya atau di daerahnya.
Lebih lanjut Bejo menyatakan bahwa Subdit BLUD Ditjen Keuda Kemendagri hanya terdiri dari 1 orang Kasubdit, 2 orang Kasie dan 5 staf yang harus melayani seluruh SKPD dan daerah di 33 Provinsi. Sebenarnya BLUD merupakan masalah yang sederhana, tidak membutuhkan teknologi canggih seperti jika akan membangun satelit. Namun kenyataannya implementasinya menajdi sulit jika persepsinya masih berbeda-beda.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh undangan dari UPTD Pasar Kota Banda Aceh, RSUD Pirngadi Medan, RSUD Indrasari Rengat, RSUD Talang Ubi, RSUD Kudus, RSUD Batang, RSUD Pemalang, RSUD Sleman, RSUD Ngawi, RSUD Karangasem Bali, RSUD Sinjai Sulsel, RSUD Pare-pare Sulsel, RSUD Kolaka Sultra, RSUD Purbalingga, RSUD Magetan, RSUD Banyuwangi dan RSUD dr. Moch. Ansari Provinsi Kalsel. Setiap peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan seluruh masalah yang dihadapinya, dan kemudian ditanggapi oleh Kasubdit BLUD hingga tuntas. Berbagai masalah tersebut dapat dirangkum sebagai FAQ (Frequently Asked Questions atau pertanyaan yang paling sering muncul) yang dikelompokkan berdasarkan topiknya sebagai berikut.
2. Kewenangan BLUB Penuh dan Bertahap
4. Sistem dan Pengelolaan Keuangan BLUD
10. Laporan Keuangan
11. Pola Tata Kelola BLUD
13. Belanja BLUD