Anggota Limbah Medis
- Direktur rumah sakit.
- Kepala instalasi sanitasi rumah sakit.
- Kepala instalasi prasarana dan sarana rumah sakit.
- Sanitarian
- Staf Kementerian Kesehatan.
- Staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Pemerhati kesehatan lingkungan.