RS DKI
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada lembaga pelayanan publik (termasuk rumah sakit) untuk mengurangi prosedur birokrasi yang terkait dengan keuangan daerah, dalam koridor transparansi dan auditable. Hakekat dari peraturan ini adalah reformasi dibidang pengelolaan keuangan negara yang mendorong institusi pelayanan publik meningkatkan kinerjanya.
Pelaksanaan peraturan ini harus didukung oleh sistem akuntansi dan keuangan rumah sakit yang mampu menyediakan informasi bagi manajer rumah sakit di semua level dan mendukung mutu pelayanan. Pengelolaan keuangan dan penggunaan informasi keuangan melingkupi seluruh lini rumah sakit, mulai dari staff operasional sampai dengan manajer puncak. Manajer puncak membutuhkan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan strategis. Manajer menengah untuk menjalankan fungsi perencanaan pengendalian, pengambilan keputusan operasional dan pelaporan, sedangkan untuk staff operasional digunakan untuk perbaikkan kinerja secara terus menerus.
Rumah sakit DKI Jakarta masih perlu untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi keuangannya di semua lini. CoP ini akan memfasilitasi manajer keuangan di RSUD DKI Jakarta untuk saling berbagi ilmu dan mengembangkan kemampuan pengelolaan keuangannya.
Tujuan
- Memahami konsep akuntansi rumah sakit
- Memahami dan mampu menyusunan Laporan Keuangan Rumah Sakit
- Memahami dan mengembangkan pemanfaatan informasi akuntansi dan keuangan