<< Kembali ke Beranda

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025

Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

Silakan klik pada judul untuk melihat detail

BAB JUDUL IMPLIKASI DAN ISU TINDAK LANJUT
BAB 1
Ketentuan Umum
Lihat Detail
BAB 2
Perizinan Berusaha (PB) dan PB untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Subsektor Kesehatan
Lihat Detail
BAB 3
Pengawasan
Lihat Detail
BAB 4
BAB 5
Pendanaan
Lihat Detail
BAB 6
Ketentuan Peralihan
Lihat Detail
BAB 7
Ketentuan Penutup
Lampiran
Lihat Detail
Lihat Detail
C. PB Bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Lihat Detail
Lihat Detail
E. PB UMKU Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Lihat Detail