CITEUREUP-Seluruh rumah sakit di wilayah Citeureup dan sekitarnya tengah berkompetisi dalam peningkatan mutu pelayanan terlebih di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, dibutuhkan manajemen pengelolaan yang strategis dan efisien. Salah satu upayanya adalah peningkatan keunggulan kompetitif dalam pengelolaan sumber daya secara efisien dan efektif yang dibarengi dengan cost effectiveness.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Dr Kamalia Faisal, usai melakukan Workshop ”Perhitungan Unit Cost dalam Pengendalian Biaya Rumah Sakit Era JKN”, di Citeureup, kemarin.
Menurutnya, regulasi pemerintah di pusat berkaitan dengan implementasi pola pembayaran INA CBG harus disikapi secara bijak oleh manajemen rumah sakit. Manajemen biaya rumah sakit di era JKN disarankan untuk berfokus pada upaya pemberian layanan yang efektif dengan tanpa mengesampingkan mutu dan keselamatan pasien. “Jadi, rumah sakit swasta harus mampu memadukan antara upaya efisiensi dan efektivitas pemakaian sumber daya dengan upaya optimalisasi kualitas pelayanan,” tukasnya.
Upaya ini, kata dia, bisa diawali dengan selalu memonitor posisi biaya (cost positioning) terhadap tarif dan real payment yang diterima RS. Costing dan clinical pathway adalah dua unsur yang dapat digunakan sebagai perangkat manajemen biaya dan mutu secara terpadu. “Untuk costing diawali dengan menghitung unit cost secara detail dan tertelusur pada masing-masing produk layanan RS,” ucapnya.
Sehingga diharapkan, manajemen RS mampu menyusun langkah operasional menuju efektivitas dan efisiensi. Unit cost dapat dijadikan “critical sign” untuk menemukan biaya yang mendominasi peningkatan biaya produk/aktivitas layanan RS. “Karena itu, pelatihan akan terus kami lakukan.
Kami juga lakukan bimbingan teknis Manajemen Varian Biaya Rumah Sakit (Unit Cost, Cost of Care, Management Strategy dan Pengendalian Biaya, red),” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, organisasinya mempunyai anggota 39 rumah sakit, sedangkan yang hadir di workshop yang digelar di RS Sentra Medika saat ini ada 25 perwakilan RS.
Menurutnya, setiap rumah sakit punya fee for service-nya masing-masing.
Maka dengan bergabung, pola mereka berubah menjadi case mix. Jadi, biaya tindakan sudah ditetapkan oleh para ahli dari Kemenkes.
Ia menambahkan, rumah sakit harus kembali pada fungsinya, dan berdasarkan UUD 1945 dan atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Di mana salah satu programnya adalah JKN, setiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, termasuk anak-anak, dan masyarakat harus terjamin di layanan BPJS Kesehatan.(azi/c)
Sumber: radarbogor.id