JAKARTA – Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial beberapa minggu terakhir kembali menjadi sorotan. Lambannya pelayanan kesehatan pada beberapa rumah sakit bagi pasien yang menggunakan BPJS turut disesalkan oleh sejumlah pihak.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPJS Kesehatan akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, rumah sakit yang tidak melayani pasien secara maksimal bisa diberikan teguran hingga pencabutan izin. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
“Tahun lalu yang audited 177,7 juta jiwa yang dilayani masyarakat. Kalau yang unaudited 192 juta, tahun 2017 sudah 100 juta lebih yang dilayani jaminan kesehatan,” kata Nila di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Kendati demikian, masyarakat juga diminta untuk memahami bahwa rumah sakit swasta tetap diperbolehkan untuk mencari untung. Hal ini berbeda dari beberapa negara lainnya yang melarang rumah sakit sebagai lembaga pencari keuntungan.
“Jadi di Undang-Undang, rumah sakit disebutkan, rumah sakit di Indonesia ada for profit ada yang memang not profit atau rumah sakit publik. Jadi harus dimengerti juga oleh masyarakat,” kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Akmal Taher pada kesempatan yang sama.
Hanya saja, rumah sakit di Indonesia diminta untuk mengedepankan fungsi sosial. Perubahan Undang-Undang perlu dilakukan jika ingin menjadikan rumah sakit sebagai lembaga nonoprofit.
“Kecuali konsumen berpendapat UU ini tidak pas untuk Indonesia,” tukasnya.
(kmj)
Sumber: okezone.com