Giri Menang – Manajemen Rumah Sakit Tripat Gerung berencana melakukan penyesuaian atau menaikkan tarif pelayanan. Pasalnya, di samping kondisi saat ini tarif yang diberlakukan sangat rendah bahkan lebih rendah dibandingkan tarif pelayanan di puskesmas. Tarif pelayanan di rumah sakit juga tak pernah disesuaikan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kita berencana menyesuaikan tarif di rumah sakit sesuai kondisi saat ini, karena tarif di rumah sakit ini rendah bahkan lebih rendah dari tarif di puskesmas,” tegas Direktur Utama Rumah Sakit Tripat Arbain Ishak, Selasa, 20 Juni 2017.
Diakuinya, tarif pelayanan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan di puskesmas. Salah satunya, biaya loket lebih tinggi di puskesmas. Di rumah sakit Rp 10 ribu, sedangkan di puskesmas mencapai 12 ribu. Terkait kapan rencana untuk menaikkan tarif ini, pihaknya perlu melakukan kajian mendalam. Setelah lebaran ini, pihaknya akan membahas dengan beberapa pihak, sehingga petugas medis yang mengeluhkan soal rendah pendapatan bisa menjawab keluhan mereka.
Sebab diakuinya, salah satu faktor menaikkan tarif ini adalah untuk memenuhi kesejahteraan para tenaga medis khususnya para dokter. Sebab hal ini menjadi keluhan mereka, sehingga harapannya dengan tarif naik maka pendapatan mereka lebih memadai dampaknya pun ke perbaikan ke pengunjung.
Terkait pembayaran pendapatan bagi petugas medis khususnya dokter, mereka dibayarkan sesuai dengan tindakan penanganan pasien. Menurutnya, tarif penanganan pasien di puskesmas sudah disesuaikan dengan standar BPJS.
Sementara di rumah sakit belum disesuaikan, sehingga perlu dilakukan penyelesaian supaya tidak terlalu timpang antara tarif yang ada di daerah dengan BPJS. Tarif inilah yang dikejar agar sesuai. Untuk melakukan penyesuaian tarif ini perlu dibuatkan perbup. Ditargetkan, perbup itu akan selesai bulan Juli nanti.
Ketika ditanya apakah tidak khawatir ada penolakan dan keluhan masyarakat, Arbain mengaku persoalan semacam itu sudah pasti ada. Namun pihaknya berupaya meminimalisir dengan melakukan sosialisasi ke semua elemen masyarakat.
Ia menekankan, tarif ini bukan untuk orang miskin, namun untuk warga mampu, artinya tidak masuk dalam kategori miskin. Sebab warga miskin sendiri sudah ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten. (her)
Sumber: suarantb.com