KARAWANG – Sekitar 15 Rumah Sakit swasta di Kabupaten Karawang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan, dilarang menolak pasien yang memegang kartu BPJS. Rumah sakit – Rumah sakit swasta, harus memberikan pelayanan yang sama seperti pasien yang bukan pemegang kartu BPJS.
Karena beberapa rumah sakit kini masih terkesan melakukan diskriminasi pelayanan terhadap pasien kurang mampu (BPJS), Karena pihak RS swasta lebih mementingkan faktor private oriented atau keuntungan dari pada mementingkan pelayanan terhadap masyarakat. Permintaan itu disampaikan oleh anggota komisi D, DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin, kepada awak media di Kator DPRD Karawang.
Pernyataan Politisi Partai Gerindra ini menanggapi pemberitaan yang menjadi viral di media sosial dan ramai dibicarakan, terkait penolakan pasien BPJS oleh salah satu RS Swasta di Kabupaten Karawang yang menimpa pasien Narmi ( 47 thn ) warga Anjun, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
” Kami melarang keras, Jangan sampai ada rumah sakit yang menolak pasien pemegang kartu BPJS, karena RS tidak punya kapasitas, Apa pun alasannya mereka sudah mempunyai kartu BPJS dan pihak rumah sakit harus memberikan pelayanan yang optimal,” ujar Endang Sodikin.
Lebih jauh Endang Sodikin juga mengancam, akan mengusulkan pemberian saksi kepada rumah sakit yang menolak pasien BPJS. Dirinya pun menegaskan seharusnya RS yang melakukan penolakan harus ditegur keras oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Perda yang dibuat atas inisiatif Komisi D DPRD Karawang itu menurut Endang Sodikin dibuat untuk mengintegrasikan seluruh layanan RS baik pemerintah ataupun swasta.
” Karena Perbub yang belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah membuat kami susah untuk mengontrol pelayanan seluruh Rumah Sakit Swasta yang ada di Karawang,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Karawang , ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat ke telepon selulernya,terkait penomeran Peraturan Daerah ( Perda ) Penyelenggaraan Kesehatan dan alasannya hingga enam bulan lamanya belum juga dibuatkan Peraturan Bupati ( Perbub )- nya, tidak memberikan jawaban. ( Nina )
Sumber: bintangnews.com