JAKARTA TIMUR – PT. MRC saat ini sedang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan gedung kantor (Renovasi Gedung A, D dan atap luar RS. Pasar Rebo) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 18.757.217.063.
Pantauan RadarOnline.id dilapangan terlihat kalau kondisi para buruh pekerja yang di rekrut perusahaan untuk mengerjakan pemeliharaan gedung sangat memprihatinkan.
Menurut informasi, awal pelaksanaan pekerjaan PT. MRC merekrut karyawan sebanyak 130 orang dan hingga saat ini diperkirakan sebanyak 60 orang.
Hasil pekerjaan sudah mencapai 20 persen, buruh/pekerja tidak memakai alat perlindungan saat melakukan aktivitas bekerja.
Seperti diketahui Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 4 Sub.c menyebutkan: Memberikan perlindungan kepada tenagakerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan Pasal 35 ayat (3) : Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Pasal 86, 87 dan Pasal 185 ayat (1) : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan (3), dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000, Pasal 190 : (1) Menteri atau pejabat yg ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran.
Namun undang-undang tersebut menjadi isapan jempol di PT. MRC, dimana setiap pekerja/buruh tidak memakai alat Keselamatan, Kesehatan kerja (K3).
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Bersinar, Fenri Manullang mengatakan, diminta Kasudin Tenaga Kerja Jakarta Timur segera turun kelapangan untuk memeriksa PT. MRC dan melihat langsung bagaimana karyawan/buruh saat bekerja.
” Jika jelas melanggar UU No 13 Tahun 2003 terkait K3 segera diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” katanya. (Ranto Manullang)
Sumber: radaronline.id