Dari jumlah 34 rumah sakit yang tersebar di Surabaya, ada 16 rumah sakit berkelas AMDAL dan sisanya sekelas UKL serta UPL. Tak banyak juga dari beberapa rumah sakit yang tersebar di Surabaya tidak memiliki surat ijin pembuang limbah cair (IPLC), Instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan limbah berjenis Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup, Ir. Musdiq Ali Suhudi mengaku, mendapat isu tidak sedap bahwa limbah rumah sakit diperjual belikan. “Menurut isu yang beredar, bahwa limbah B3 sampai diperjual belikan berarti pihak rumah sakitnya yang kecolongan,” akunya pada suarahukum.com, Jum’at (11/11/2016).
Menurut Musdiq, Surabaya masih memiliki kelemahan salah satunya belum bisa memusnahkan limbah B3. “Salah satu dari kelemahan kita adalah tidak memiliki alat pembakaran untuk memusnahkan limbah B3. Untuk mempunyai alat ini sangatlah mahal, dan kita sudah melakukan kordinasi sama Walikota (Tri Rismaharini) untuk membeli alat tersebut, tetapi entah kapan?†keluhnya pada suarahukum.com.
Tidak heran, karena masih maksimal, pihak BLH menyebut rumah sakit menggandeng pihak ke 3 yang sudah memiliki izin lingkungan. “Maka mayoritas rumah sakit mengandalkan pihak ketiga untuk memusnahkannya. Untuk itu, pihak ketiga juga harus mempunyai surat ijin memusnahkannya, bahkan kendaraannya untuk mengangkut limbag B3 pun juga harus ada surat ijinnya,” imbuh Musdiq.
Sayang, Musdiq enggan merinci nama-nama dan lokasi rumah sakit yang bandel soal perizinan limbah B3. Pihaknya, mengancam akan membawa ke ranah hukum jika menemukan rumah sakit melanggar UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Selama ini tidak ada dari pihak rumah sakit yang melanggarnya, sebab ketika surat peringatan pertama kami kirimkan kita juga mendatangi rumah sakit tersebut dan langsung menegurnya. Jika sampai surat peringatan ketiga tidak ada respon, dan kedatangan kita untuk menegur tidak digubris, maka kita membawanya ke ranah hukum,” pungkas Musdiq. (Hid)
Sumber: suarahukum.com