Medan – Dinas Kesehatan Sumut meminta seluruh rumah sakit untuk merujuk pasien sesuai kompetensi dan kemampuan rumah sakit yang akan dirujuk. Misalnya dari rumah sakit kelas C bisa ke rumah sakit kelas A. Hal itu dilakukan agar pelayanan yang diberikan dapat terkendali.
“RS Adam Malik kelas A, ada untuk jantung, bisa dibawa ke situ sesuai kompetensi atau kemampuan rumah sakit,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Drs Agustama Apt MKes usai acara sosialisasi sinergitas rumah sakit yang dilaksanakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumut di Aula Dinkes Sumut, Senin (7/11).
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut, Retno Sari Dewi berharap untuk ketertiban rujukan, rumah sakit terlebih dahulu menghubungi rumah sakit tempat dirujuk agar pasien tidak keliling mencari rumah sakit rujukan. “Tapi ingat, sebelum dirujuk, pasien harus distabilkan terlebih dahulu,” tambahnya.
Menurut Wakil Ketua ARSSI, dr Tuahman Purba, dalam program JKN ini rujukan pelayanan bukan berdasarkan kelas. Oleh karena itu, harus ada komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya jangan terjadi simpangsiur.
“Memang ada beberapa rumah sakit mengeluh karena langsung dirujuk ke rumah sakit lain. Rumah sakit harus bisa memberikan informasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), harus berkomitmen dalam memberikan pelayanan, itu yang dituntut,” tukasnya.
Ke depan, sambungnya, ARSSI akan membuka wadah komunikasi untuk bersama-sama membenahi pelayanan. Sekarang ini, tergantung rumah sakit bersangkutan mau apa tidak untuk bersama-sama melakukan pembenahan.
Sementara, Sekretaris ARSSI Sumut, Imelda Ritonga mengatakan, 90 persen rumah sakit provider BPJS Kesehatan merupakan rumah sakit swasta. Jadi, sangat banyak hal yang perlu disinergikan termasuk rujukan pasien.
Pertemuan itu juga dilaksanakan untuk peningkatan mutu pelayanan. Menurutnya, beberapa masalah dalam hal rujukan itu karena fasilitas tidak seperti spesialisasi dokter, sarana penunjang diagnostik yang tidak lengkap tersedia.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Medan Sudarto menambahkan, rujukan ini diperkuat agar regulasi tingkat pertama dan lanjutan ke rumah sakit berlangsung secara berjenjang. Rujukan yang dilakukan tidak terjadi secara melompat-lompat kepada tipe rumah sakit sehingga tidak lagi menyulitkan pasien.
“Rumah sakit itu supaya punya data. Sehingga terinformasi ke FKTP untuk gambaran melakukan rujukan. Jadi harus tersedia sistem informasi itu,” kata Sudarto mengakhiri. (A18/f)
Sumber: hariansib.co