Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengundang seluruh dokter dan pemilik rumah sakit untuk segera mekegunaaankan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Imbauan tersebut disampaikan mengingat partisipasi profesi dokter maupun pengusaha yang menjalani bisnis di bidang kesehatan ini tetap rendah untuk ikut dan dalam tax amnesty.
?”Tujuan pemerintah dalam program ini adalah memberbagi peluang terhadap seluruh masyarakat untuk membenahi catatan perpajakan masa lalu dan mulai menjalankan keharusan perpajakan sebagai kontribusi bagi pembangunan Indonesia,” ucap Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tingkat partisipasi Harus Pajak (WP) yang mempunyai profesi dokter, tergolong dokter gigi, dan pengelola dan pemilik rumah sakit pada program tax amnesty tetap sangat rendah.
Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia, tersedia 177.588 dokter yang tersebar di seluruh Indonesia. Sayangnya baru 7.125 orang alias baru kurang lebih 4 persen dari jumlah dokter yang mengikuti tax amnesty.
Sedangkan dari 2.583 rumah sakit yang tercatat di Kementerian Kesehatan, baru 140 rumah sakit dan 70 orang direktur rumah sakit yang mengikuti tax amnesty.
“Kami mengundang seluruh dokter dan seluruh profesional di bidang kesehatan, tergolong pengelola dan pemilik Rumah Sakit untuk segera mekegunaaankan tax amnesty yang sekarang telah memasuki bagian II dan tetap dengan tarif rendah,” kata Sri Mulyani. ?
Tax amnesty periode II yang berjalan Oktober-Desember, DJP fokus pada segmen pelaku UMKM dan para profesional, semacam dokter, pengacara dan artis.
Sosialisasi dan pendekatan dengan cara langsung terhadap segmen ini bakal semakin dilaksanakan pemerintah untuk menambah partisipasi masyarakat alias harus pajak dalam program yang mungkin bakal menjadi tax amnesty terbaru di Indonesia.
Tax amnesty adalah bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia yang bakal dilanjutkan dengan pembetulan regulasi dan peningkatan kapabilitas otoritas perpajakan tergolong pemberian jalan masuk data dan info keuangan untuk kepentingan pajak.
Sumber: beritanasional.co.id