PURWOKERTO – Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto saat ini sedang mengajukan perpanjangan izin operasional. Saat ini, pihak Yayasan RSIP (Yarsi) mengaku dalam proses pemenuhan persyaratan yang disarankan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas.
“Perizinan sudah berjalan, dan mulai hari Senin kemarin sudah mulai dikerjakan. Sekarang ini sedang dipersiapkan untuk pemenuhan persyaratan-persyaratan izin yang diberikan oleh Dinkes. Persiapannya mengenai SDM, Sarana dan prasarana,” kata Ketua Umum Yarsi, Arif Syarifudin saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Dia mengatakan, waktu yang diberikan untuk pemenuhan persyaratan perpanjangan izin tersebut selama 14 hari. Menurutnya, waktu tersebut akan digunakan untuk mempersiapkan kriteria yang akan dinilai, seperti pelayanan, SDM, Administrasi dan Sarana dan prasarana.
“Kita diberikan waktu 14 hari oleh Dinkes untuk mengurus persyaratan perapanjangan tersebut. Dalam jangka waktu itu semuanya mudah-mudahan terpenuhi. Dan Inshaa Alloh untuk masalah izin operasional bisa diberikan oleh Dinkes,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses perpanjangan izin tersebut tidak mengganggu pelayanan terhadap pasien. Sebab operasional untuk penerimaan pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pelayan pasien yang sudah dirawat tetap berjalan.
“Masih buka, tidak ditutup untuk pasien di IGD dan dalam proses rawat inap,” tandasnya. Sementara terkait polemik yang terjadi di RSIP saat ini, menurutnya tidak mempengaruhi proses perpanjangan izin operasional RSIP. Bahkan sejumlah pihak mendukung perpanjangan izin tersebut, seperti serikat pekerja RSIP dan Bupati Banyumas, Ir H Achmad Husein.
“Menurut Dinkes Banyumas, persyaratan perpanjangan izin operasional tidak mensyaratkan tidak adanya sengketa, jadi sengketa di pengadilan yang sedang berjalan saat ini, tidak menghambat proses pengajuan perpanjangan izin,” pungkasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas memberikan waktu dua minggu kepada RSI untuk mengurusi perizinan. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKK Banyumas, Sadiyanto SKM MKes, pemberian waktu tersebut dihitung per 3 Oktober 2016 atau sejak habisnya izin pelayanan.
“Kita memberikan kelonggaran kepada RSI Purwokerto untuk segera melengkapi dokumen untuk pelayanan,” Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/10) kemarin.
Dia mengungkapkan, pemberian waktu itu mengacu pada Permenkes Nomor 56 Tahun 2014. Dalam aturan itu, rumah sakit diberikan waktu maksimal untuk melengkapi berkas permohonan dengan lengkap selama 14 hari atau dua minggu. Dengan catatan selama melengkapi berkas permohonan, hanya pelayanan IGD atau kegawatdaruratan saja yang masih boleh beroperasi.
“Kita mengacu pada aturan itu. Jadi untuk pemberian kelonggaran juga berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014. Selama waktu melengkapi berkas permohonan, hanya pelayanan IGD saja yang masih boleh beroperasi,”tutur dia.
Seperti diberitakan, sejumlah pasien cuci darah mengaku kecewa terhadap pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto. Pasalnya mulai tanggal 3 Oktober pelayanan cuci darah di rumah sakit tersebut telah dihentikan karena izin operasional telah habis. Sedangkan pemberitahuan terhadap pasien terbilang mendadak. (why/rez/acd)
Sumber: radarbanyumas.co.id