Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Hermawan, tandatangani perjanjian alih status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampang Kulon menjadi Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat. Penandatanganan dilakukan di Inna Samudera Beach Hotel Rabu (19/10), antara Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan Gubernur Ahmad Hermawan.
Alih status ini, menurut Aher sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, merupakan implementasi dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.“Pengelolaannya sekarang oleh provinsi. Dan tentunya akan kami kembangkan fasilitasnya agar masyarakat terlayani dengan baik,” ujar Aher.
Ia menyatakan, secara umum, dengan adanya peralihan pengelolaan tersebut, maka manajemen rumah sakit secara perlahan akan diambilalih oleh Pemerintah Provinsi.“Termasuk pendanaan, personil, sarana prasarana dan dokumen atau P3D,” terang Aher.
Aher melanjutkan, Kabupaten Sukabumi adalah kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali, sehingga diperlukan penguatan peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat guna memperluas efektivitas layanan publik.
Sementara Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengungkapkan, peralihan ini guna mendukung kemajuan rumah sakit sesuai amanat undang-undang. Marwan menilai, dengan pengelolaan provinsi, Rumah Sakit Jampang Kulon akan cepat berkembang dan mampu bersaing dengan rumah sakit lainnya yang telah memiliki kelengkapan medis.“Sehingga masyarakat di sekitar Jampang Kulon dan sekiranya tidak perlu jauh berobat,” sebut Marwan.
Sebelumnya, pada 2015 lalu, RSUD Pamengpeuk diambil alih Pemprov Jabar. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.1520-BKD/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jawa Barat. Ron
Sumber: neraca.co.id