Persoalan tidak lengkapnya perizinan usaha Rumah Sakit (RS) Siloam, Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berbuntut panjang.
Setelah inspeksi mendadak (sidak) Komisi I dan III DPRD kota Samarinda di RS Siloam, diketahui jika RS Siloan hanya memiliki IMB Ruko.
Sedangkan usaha yang dijalankan di Klinik Kesehatan Siloam, berbanding terbalik. Pasalnya, plang yang dimunculkan bertuliskan Hospital (Rumah Sakit).
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan, seyogyanya izin lingkungan mesti dimiliki setiap badan usaha. Apalagi, RS Siloam menghasilkan limbah farmasi yang cukup rentan terhadap ekosistem sekitar.
Jika tidak dikelola secara benar, imbuh Herdiansyah, maka jelas terjadi ketidakseimbangan.
“Kalau amdal luasan lahan lebih dari 50 hektar, kalau kasus ini bisa UKL-UPL saja,” terang Herdiansyah kepada KlikSamarinda pada Sabtu, 8 Oktober 2016.
Selain itu, menurut Herdiansyah, harus dipastikan instalasi pengolahan limbah (IPAL). Jika izin itu belum dimiliki maka RS Siloam telah melanggar peraturan.
“Ya kalau tidak ada harus dihentikan kegiatannya,” jelas Castro sapaannya.
Pria yang juga Dosen di Fakultas Hukum Unmul ini menambahkan, dalam UU 32/2009, terdapat 3 tingkat sanksi. Pertama, sanksi administrasi, sanksi teguran, hingga sanksi pembekuan dan pencabutan izin.
“Kalau tak ada izin IPAL, ya bisa dikenakan sanksi,” pungkas dia. (*)
Sumber: kliksamarinda.com