BANDAR LAMPUNG– Buruknya layanan sejumlah rumah sakit di Lampung yang memunculkan kasus kelalaian yang berakibat luka berat hingga meninggal dunia, dikritisi Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat (KALKM). Selama ini tidak ada lembaga atau instansi yang mengawasi pelayanan kesehatan rumah sakit dan tenaga medis.
Koordinator II KALKM, Dedi Damhudi, mengatakan hingga saat ini belum ada forum, lembaga, ataupun instansi yang mengawasi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit ataupun tenaga medik di Lampung.
“Sehingga pihak rumah sakit seakan menjadi semena-mena dalam melakukan pelayanan kesehatan karena tidak ada yang mengawasi,” kata Dedi dalam siaran pers yang diterima Lampost.co, Kamis (27/10/2016).
Dedi menambahkan, pembentukan KALKM tersebut dilakukan oleh warga yang peduli dan kritis terhadap layanan kesehatan di Lampung yang akhir-akhir ini dinilai buruk. Komite ini membuka pos-pos pengaduan masyarakat mengenai layanan kesehatan.
Sejumlah kasus kelalaian yang berakibat buruk bagi pasien diantaranya kasus Upik Roslina di RS Urip Sumoharjo dan kasus Bramanto di RS Bumi Waras. Akibat kelalaian dalam pelayanan kesehatan, pasien dalam dua kasus itu meninggal dunia.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, kasus-kasus yang muncul akibat buruknya layanan kesehatan tersebut termasuk pelanggaran HAM. Menurut Sely, masalah HAM itu mengenai menurunnya kualitas pelayanan kesehatan dan dokter yang lalai. Sehingga mengakibatkan kematian ataupun luka berat.
“Sejumlah kasus yang terjadi belakangan, menggambarkan wajah pelayanan kesehatan di Bandar Lampung. Dalam UU Kesehatan, dokter, rumah sakit wajib menaikkan derajat kesehatan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,”katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Upik Roslina, Hery Rio Saputra (Rio) mengatakan, selain layanan kesehatan, yang harus dikritisi juga adalah proses hukum di kepolisian. Menurut Rio, kasus-kasus kelalaian pelayanan kesehatan seperti yang menimpa Upik Roslina sangat jarang yang sampai ke pengadilan.
Bahkan, dalam kasus Upik Roslina yang kini sedang ditanganinya, pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara. “Saksi-saksi dari pelapor sudah diperiksa, dari RS Urip juga sudah diperiksa dokter-dokter yang menangani. Tapi sampai sekarang belum dilakukan gelar perkara. Ini yang kami dorong,” ujar dia.
Sumber: lampost.co