TANGERANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Merdeka(FSBM) menuntut Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lebih pro aktif menekan Rumah Sakit yang terkesan tidak serius menangani pasien pengguna BPJS.
“Pekerja pengguna BPJS sering ditolak dengan alasan ruangan RS penuh,” demikian orasi Rusma di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Selasa (10/10/2016).
Selain menuntut pelayanan maksimal terhadap BPJS, buruh juga menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) no.78 tahun 2015 tentang upah minimum provinsi(UMK) karena dianggap tidak layak lagi dengan kebutuhan tuntutan hidup sekarang ini.Mereka meminta UMK dinaikkan sebesar 25 persen dari yang diterima saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rakhmansyah mengatakan, menghargai tuntutan buruh. “Tetapi ini bukan kewenangan dinas kota,” katanya. Menurut dia, ada baiknya para pekerja bukan melakukan demo, tetapi dengan mengajukan ke pusat, karena kewenangan ada di sana.
Rakhmansyah menyayangkan, dengan seringnya demo-demo, bisa menimbulkan kenyamanan para investor. “Bisa saja mereka memindahkan perusahaannya ke daerah yang lebih kondusif. Akibatnya bisa menambah pengangguran kalau mereka hengkang ke luar daerah, atau luar negeri.” (Awang)
Sumber: poskotanews.com