Potret buruk akreditasi rumah sakit di Tanah Air mendapat sorotan dari Indonesia Hospital Watch (Inhotch).
Menurut Direktur Eksekutif Inhotch Fikri Suadu, sangat disayangkan semangat Nawa Cita di sektor pembangunan kesehatan yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhambat oleh buruknya kualitas sektor layanan kesehatan di rumah sakit seluruh Indonesia. Saat ini terdapat 2.528 rumah sakit di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, yang belum terakreditasi sebanyak 2.167 buah atau sekitar 85,71 persen.
“Ini tentu merupakan sebuah keprihatinan besar, mengingat rumah sakit adalah sebuah tempat di mana keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Ini persoalan nyawa manusia, jangan main-main,” jelasnya kepada redaksi, Kamis (8/9).
Fikri menilai, dengan adanya lebih dari dua ribu rumah sakit yang belum terakreditasi dalam dua tahun kepemimpinan Jokowi merupakan capaian yang buruk. Padahal, akreditasi adalah sebuah jaminan kelayakan bagi rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit yang tidak terakreditasi berarti tidak layak menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Karena standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Padahal, Undang-Undang tentang Rumah Sakit secara tegas mengatur soal akreditasi sebagai jaminan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan. Tidak terakreditasi artinya tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan pasien. Akreditasi diatur dalam pasal 40 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU 44/2009, serta penjabarannya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
“Intinya mengatur tentang pengakuan terhadap rumah sakit setelah dinilai bahwa rumah sakit tersebut memenuhi standar pelayanan yang berlaku. Artinya, jika terdapat rumah sakit yang tidak atau belum terakreditasi maka tidak ada jaminan terhadap standar pelayanan yang berlaku,” kata Fikri.
Dia menambahkan, hal tersebut adalah persoalan serius karena merupakan amanat konstitusi. Presiden Jokowi harus tegas dan serius menjalankan perintah konstitusi sebagaimana tertuang dalam pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Karena itu, Fikri meminta pemerintahan Jokowi segera melakukan evaluasi serius terhadap berbagai kebijakan kesehatan yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun ini.
“Fokus dan tunduk pada apa yang diperintahkan konstitusi. Kalau ngatur akreditasi rumah sakit saja tidak becus, bagaimana mau mengurus negara yang lebih kompleks,” tegasnya. [wah]
Sumber: rmol.co