BANDAR LAMPUNG – Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintimidasi keluarga Upik Roslina terkait pelaporan dugaan malapraktik ke kepolisian.
Direktur RS Urip Sumoharjo, dr Sugiharto menegaskan, pihaknya mengirimkan mediator untuk membuka komunikasi dengan keluarga Upik. Karena sebelumnya, belum ada komunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga Upik.
Tetapi, tambahnya, jika keluarga memang melakukan tuntutan sebelum konfirmasi, rumah sakit siap menghadapinya.
“Kami yakin tidak melakukan kesalahan. Kami melayani pasien. Tapi kami dituntut, ya sudah akan kami hadapi,” katanya, Rabu (28/9/2016).
Diberitakan sebelumnya, keluarga Upik Roslina (57), yang telah meninggal dunia, merasa diintimidasi karena melaporkan dugaan malpraktek yang dilakukan RS Urip Sumoharjo.
Dugaan malapraktik terhadap Upik itu telah dilaporkan ke Polda Lampung dan diteruskan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1096/VIII/2016/LPG/SPKT.
Dalam hal ini yang menjadi terlapor adalah RS Urip Sumoharjo dengan isi laporan rumah sakit swasta itu diduga melakukan malapraktik dengan salah mendiagnosa dan salah memberikan obat kepada Upik.
Awalnya Upik hanya mengalami masalah pada mata dan syaraf. “Sehingga muncul sindrom Stevens Jhonson yang menyebabkan sekujur badan Upik mengalami luka bekas terbakar,” kata Kuasa Hukum Keluarga Upik, Dedy Mawardi.
(aky)
Sumber: okezone.com