Ombudsman RI Perwakilan Riau mengharapkan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS bisa memberikan pelayanan prima kepada pasien BPJS Kesehatan.
Harapan ini dikemukakan Ombudsman sehubungan dengan masih banyaknya keluhan masyarakat kepada Ombudsman terkait pelayanan rumah sakit kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri mengutarakan pengaduan masyarakat terkait pelayanan BPJS lebih banyak terkait dengan pelayanan di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS. Dari sejumlah laporan yang masuk umumnya pasisen peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan di rumah sakit.
Dicontohkan, ada pasien BPJS ketika berobat di salah satu rumah sakit swasta yang tidak bisa dilayani karena fasilitas ruangan ICU untuk pasien BPJS sudah penuh. Dengan kondisi yang demikian tentu saja keluarga pasien tersebut harus mencari rumah sakit lain yang masih tersedia ruang ICU-nya pada saat itu.
Ombudsman juga pernah menerima pengaduan masyarakat pasien BPJS yang ketika berobat di sebuah rumah sakit tidak bisa dilayani dengan cepat. Dengan kondisi yang demikian akhirnya pasien tersebut mencari rumah sakit lain untuk berobat, walaupun rumah sakit tersebut bukanlah rumah sakit mitra BPJS.
Yang paling memprihatinkan terkait pelayanan pasien BPJS ini, kata Ahmad, ketika terhenti RSUD Telukkuantan sejak awal tahun 2016 ini menghentikan pelayanan bagi pasien BPJS kesehatan.
“Terhentinya pelayanan kesehatan bagi pasien umum dan pasien peserta BPJS di RSUD Telukkuantan tentu saja sebuah titik balik bagi pelayanan kesehatan di daerah tersebut,’’ kata dia seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (12/9).
Menyikapi persoalan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau sudah beberapa kali melakukan investigasi lapangan ke RSUD Telukkuantan untuk melihat sejauh mana kondisi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Kemudian pada pertengahan Agustus 2016 lalu Ombudsman juga sudah meminta klarifikasi kepada Komite Medik dan Direktur RSUD Telukkuantan, Ombudman juga sudah melakukan pertemuan dengan jajaran Pemda Kuantan Singingi untuk mengetahui sejauh mana Pemda Kuansing menyikapi persoalan terhentinya pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan di RSUD Telukkuantan.
Pemda Kuansing melalui Asisten I dan Asiten III pada pertemuan tersebut berjanji akan segera membenahi persoalan yang terjadi di RSUD. Pemda Kuansing juga menjanjikan bahwa pelayanan di RSUD akan normal kembali pada September 2016.
Terkait dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan pelayanan pasien BPJS Kesehatan, Ombudsman berpandangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kata dia, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS seharusnya tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS.
“Sangat disayangkan jika masih ada rumah sakit yang tidak ingin memberikan pelayanan prima kepada pasien peserta BPJS Kesehatan,’’ paparnya lagi.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar masyarakat peserta BPJS bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di tingkat pertama seperti klinik ataupun puskesmas-puskesmas.
Masyarakat semestinya berobat ke Puskesmas saja jika penyakit yang diderita masih bisa ditangani dokter di puskesmas. Agar masyarakat makin percaya berobat di puskesmas ataupun klinik tentu saja fasilitas kesehatan tingkat pertama ini harus didukung dengan sumber daya dokter dan peralatan yang memadai.
“Jika pelayanan di puskesmas tidak maksimal dan kemudian harus dirujuk ke rumah sakit tentu saja akan terjadi lonjakan jumlah pasien BPJS yang berobat di rumah sakit. Akibatnya tentu saja pelayanan di rumah sakit tidak bisa diterima sebagaimana yang diharapkan,’’ papar Ahmad.(jpg)
Sumber: batampos.co.id