PALANGKARAYA – Ruang gerak perokok di Kota Cantik Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terus dipersempit. Hal ini seiring diterbitkannya peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Bahkan, para perokok bisa langsung berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Palangkaraya jika ketahuan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Salah satunya, merokok di rumah sakit.
“Sesuai Perda Kawasan Tanpa Rokok, jika ada yang merokok di tempat-tempat yang dilarang bisa langsung disidang di tempat, karena mengganggu pengunjung yang tidak merokok,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Palangkaraya, Dortan Marpaung, di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016).
Ia menjelaskan, dalam menegakkan Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, Satpol PP gencar memantau pukesmas dan rumah sakit. Lokasi tersebut di antaranya Puskemas Kayon Jalan Rajawali, Puskesmas Bukit Hindu, dan Rumah Sakit dr Doris Sylvanus Kota Palangkaraya.
“Dalam razia ini kita mendapati 12 perokok di RS dr Doris Sylvanus. Dari 12 orang tersebut, salah satunya seorang perempuan yang mengaku sedang menjenguk saudaranya. Namun, tetap kami sidang di tempat,” jelas Dortan.
Ia mengungkapkan, mereka yang terjaring razia dikenakan denda Rp30 ribu dan biaya perkara Rp1.000. Rata-rata mereka yang terjaring mengaku tidak tahu peraturan yang ditetapkan oleh pemkot. Meski begitu, mereka langsung disidang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku yakni tindak pidana ringan (tipiring).
“Kebanyakan mengaku tidak tahu peraturan. Padahal di sana sudah ada papan pengumuman wilayah bebas asap rokok. Larang-larangan itu terpampang dan jelas, sosialisasi Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sudah cukup. Sekarang saatnya penegakkan,” pungkasnya.
(wal)
Sumber: okezone.com