SALATIGA – Dewan Pengawas RSUD Kota Salatiga menolak adanya surat edaran Jaminan Sosial Kesehatan, yang membatasi beberapa jenis pelayanan kesehatan kepada pasien. Pembatasan tersebut diterapkan terkait upaya menekan biaya jaminan asuransi yang ditanggung Jaminan Sosial Kesehatan. Bila tetap dilaksanakan maka pelayanan kesehatan itu menjadi tanggungan pasien. Hal tersebut diungkapkan Dewan Pengawas RSUD Kota Salatiga, Sri Mulyono, menanggapi adanya surat edaran yang meminta agar RSUD melakukan retriksi (pembatasan) jenis pelayanan terapi/diagnostik pemeriksaan penunjang kepada pasien, kemarin.”Kami menolak adanya surat edaran bahwa beberapa tindakan penanganan oleh dokter tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Ini jelas akan memengaruhi kinerja pelayanan RSUD kepada pasien,” kata Sri Mulyono.
Dijelaskannya, pembatasan-pembatasan tersebut diantaranya, pemeriksaan lanjutan yang umumnya dilakukan dokter sebelum mengambil keputusan operasi atau penanganan selanjutnya. Sebagai contoh terapi endoskopi dan beberapa tindakan atau terapi lainnya menggunakan peralatan rumah sakit. Menurut Sri Mulyono, dampak buruk kebijakan itu, dokter tidak akan bekerja optimal menangani pasien, karena bila dilakukan pemeriksaan lanjut akan dikenai biaya. Bila dipaksakan dan pasien tidak mampu membayar, maka biaya tersebut akan menjadi tanggungan dokter/rumah sakit.”Namun yang jelas, bagi pasien sangat merugikan. Dalam hal ini rumah sakit tidak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada pasien,” terangnya.
Dikhawatirkan, rumah sakit atau dokter melakukan tindakan aman, dengan memberikan pelayanan cukup sampai batas klaim biaya yang menjadi hak pasien. Tentunya hal ini sangat berbahaya dan merugikan pasien karena diagnosa penyakit tidak optimal. Di sisi lain, kebijakan tersebut merugikan manajemen rumah sakit, karena investasi perangkat dan peralatan yang dimiliki rumah sakit tidak terpakai, sebagai contoh peralatan terapi endoskopi.
(Surya Yuli P/ CN40/ SM Network)
Sumber: suaramerdeka.com