Asisten Manager Badan Penyeleggara Jaminan Sosiail (BPJS) Kesehatan Kutai Timur (Kutim), Nurliya Afyanti, dengan tegas membantah adanya pembatasan layanan pengobatan bagi prserta BPJS Kesehatan.
Bantahan tersebut menyusul aduan sejumlah peserta BPJS yang menyatakan pihak rumah sakit meminta para pasien untuk menandatangani surat perjanjian pembatasan biaya dari lamanya waktu pengobatan.
“Setahu saya tidak ada seperti itu dan itu tidak boleh. Saya sudah konfirmasi ke beberapa rumah sakit, itu hanya surat pernyataan pasien naik kelas perawatan saja,” ungkap Nurliya, Sabtu, 17 September 2016.
Nurliya menjelaskan, Surat Pernyataan diberikan jika pasien menginginkan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak kelas yang mereka miliki. Hal itupun menurut Nurliya, dilakukan oleh pihak rumah sakit berdasarkan atas kemauan para pasien itu sendiri.
“Misalnya secara administrasi mereka membayarkan iuran bulanan kelas dua dan mau yang lebih bagus lagi maka selisihnya menjadi beban pasien,” katanya
Nurliya mencontohkan, saat pasien ingin mendapatkan layanan pemeriksaan, fasilitas penunjang ruangan, kualitas perobatan dan lain sebagainnya, maka pasien dapat mengajukan kepada pihak rumah sakit.
“Jadi kesepakatan itu dibuat atas kemauan pasien, bukan berdasarkan indikasi medis atau pembatasan jumlah obat atau lamanya perobatan,” pungkasnya. (*)
IMRAN R SAHARA
Sumber: kliksangatta.com