BANDA ACEH – Pihak Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA) akan mengkaji ulang untung rugi penglolan parkir oleh pihak swasta.
Humas RSUZA Rahmadi menyebutkan, ada beberapa keuntungan jika pengelolaan parkir di kelola pihak swasta, seperti mengganti rugi segala bentuk kehilangan di areal parkir, selanjutnya pembentukan kelompok kerja tidak harus dipikirkan oleh pihak rumah sakit, namun kerugian yang harus diterima rumah sakit adalah segala bentuk aturan parkir ditentukan oleh pihak swasta.
“Ada untung ruginya kalau kita yang kelola begitu juga dengan mereka yang kelola, tapi kita harus memikirkan banyak hal jika parkir ini pihak rumah sakit yang kelola, seperti kehilangan dan harus membentuk kelompok kerja,” kata Rahmadi.
Ia menambahkan, kerjasama tersebut akan segera berakhir bulan Desember mendatang, namun pembahasan antara pihak rumah sakit dengan perusahaan akan berlangsung dua bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Pihak rumah sakit sendiri nantinya akan mempertimbangkan kembali segala hal yang menyangkut parkir, jika seandainya pihak rumah sakit banyak mengalami kerugian maka pihak akan ditarik kembali lahan parkir tersebut dari pihak swasta, dan dikelola langsung pihak rumah sakit.
Menurut Rahmadi, kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak CV Rahmad Citra Karya, akan berakhir pada 31 Desember mendatang, namun menurut data yang di peroleh AJNN, Dalam surat perjanjian dengan perusahaan tersebut, pada pasal 3 yang membahas harga sewa, menyebutkan pihak rumah sakit hanya mendapat sebesar Rp 110 juta pertahun dalam jangka tiga tahun, terhitung sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Januari 2016.
Sumber: ajnn.net