SERANG – Pemda Provinsi Banten mulai Juni 2016 akan merubah status Rumah Sakit Banten menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan status bertujuan agar rumah sakit beroperasi mandiri dalam fleksibilitas keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur RS Banten dr.Dwie Hesti Hendrawati di Kota Serang,Banten, Rabu (1/6/2016).
Menurutnya, status BLUD membuat Rumah Sakit Banten harus mampu mengelola keuangan sendiri tanpa mendapatkan kucuran dari APBD setiap tahunnya. Status baru bagi Rumah Sakit Banten mulai berlaku tahun ini, mengingat segala administrasi telah dipenuhi oleh pengelola rumah sakit,ujarnya.
“Semua administrasi sudah terpenuhi. Pascarapat dengan Setda selaku ketua tim penilai BLUD, intinya fleksibilitas keuangan atau pengaturan keuangan bisa kami kelola sendiri,” kata Direktur Rumah Sakit Banten, dr. Dwie Hesti Hendrawati, di Kota Serang, Banten.
Sementara itu, Setda Banten Ranta Suharta mengatakan setelah melakukan penilian dan kajian, RS Banten sudah layak menjadi badan layanan umum daerah,kata Ratna.
Sumber: netralnews.com