Jakarta : BPJS Kesehatan mendorong Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti Rumah Sakit untuk transparan dalam informasi ketersediaan kamar khususnya kamar rawat inap. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan Spot Check di RSUD Koja Jakarta Utara, Kamis (16/06/2016).
Fachmi mengapresiasi apa yang dilakukan RSUD Koja Jakarta Utara karena telah menyediakan informasi berupa Dashboard Informasi Tempat Tidur Rawat Inap RSUD Koja, Jakarta Utara sehingga peserta khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat melihat dan mengetahui seberapa banyak ketersediaan kamar rawat inap di RS tersebut.
“Ini upaya yang baik dilakukan RSUD Koja, dan diharapkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga dapat melakukan hal serupa. Sehingga peserta JKN pada khususnya dapat mengetahui ketersediaan kamar, apabila tidak ada dapat merujuk ke rumah sakit lain yang masih tersedia,” tuturnya.
Melalui transparansi ini, diharapkan rumah sakit tidak memberikan perlakuan diskrminatif dalam melayani pasien. Ini adalah komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam progam JKN untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, dan tidak membedakan pasien serta mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan medik di rumah sakit.
Pemantapan Layanan
Upaya yang dilakukan oleh RSUD Koja ini sudah sesuai dengan salah satu fokus utama BPJS Kesehatan ditahun 2016 adalah Pemantapan Pelayanan. Fachmi Idris untuk meningkatkan pelayanan dibutuhkan faskes yang jumlahnya cukup, berkualitas dan berkomitmen melayani peserta sesuai dengan kontrak kerjasama yang dijalin faskes dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini BPJS kesehatan terus berupaya memastikan jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN berkualitas, terpercaya dan berkeadilan melalui kemitraan yang strategis. Jumlah peserta JKN setiap tahun semakin banyak, guna meningkatkan pelayanan harus diimbangi dengan jumlah faskes yang cukup untuk melayani peserta. Layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) perlu diperkuat agar mampu menangani diagnosa-diagnosa penyakit yang sehatusnya bisa di tangani di layanan tingkat pertama atau FKTP ini.
Untuk mewujudkan itu perlu kerjasama berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah serta asosiasi pelayanan kesehatan untuk memperkuat pelayanan di FKTP. Selaras itu kapitasi yang akan dibayarkan disesuaikan dengan komitmen dan kinerja FKTP yang bersangkutan. Makin bagus layanan yang diberikan maka kapitasi yang diterima lebih besar.
BPJS Kesehatan juga akan memperbaiki mekanisme rujukan berjenjang dengan menerapkan rujukan secara fleksibel sesuai kebutuhan peserta dan kompetensi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). (Rls/DS)
Sumber: rri.co.id