SAMBAS– Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit yang mencakup standar keamanan dan kenyamanan pasien. RSUD Pemangkat mengadakan workshop Standar Aktreditasi Rumah Sakit versi 2012, kepada 60 pegawainya.
“Kegiatan ini kita laksanakan selama dua hari, 13-14 Mei 2016 di hotel Pantura Jaya
Sambas,” kata Ketua Panitia Pelaksana, dr Nurul Utami Handayani SpPK, Sabtu(14/5) kemarin. Menurut Nurul, workshop yang dilaksanakan ini. Memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pegawai RSUD Pemangkat terkait tentang standar pelayanan Rumah Sakit. Disebutkan Nurul, bahwa begitu pentingnya workshop yang dilaksanakan. Panitia mendatangkan narasumber ahli, yakni dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta.
“Untuk narasumber, kita secara khusus mengundang dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta,” katanya. Dan workshop ini terselenggara berkat kerjasama RSUD Pemangkat dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim KARS Jakarta.
Kemudian, mengutip kata sambutan Direktur RSUD Pemangkat, dr Semuel Gerits Rahanra MPh. Diharapkan agar workshop ini menjadi momentum terbaik baik manajemen RSUD Pemangkat berbenah agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Ini menjadi momentum terbaik kita melangkah lebih maju lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Semuel.
Menurut Semuel, akreditasi Rumah Sakit akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien, menghormati hak-hak pasien dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Pada akhirnya, yang menjadi fokus tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana kita bisa meningkatkan standar mutu, memberikan bukti nyata menjadi yang terbaik, melalui pelayanan yang menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat yang menjadi pasien di Rumah Sakit ini (RSUD Pemangkat),” katanya.
Dia berharap seluruh pegawai RSUD Pemangkat, khususnya yang telah mengikuti workshop, untuk bersama-sama membuktikan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan kepada pasien, dengan lebih peduli dan lebih tanggap terhadap keinginan pasien. Sehingga ada sinergi positif antara Rumah Sakit dan Pasien sebagai mitra selaras, yang saling membutuhkan dan menghargai.
Dalam workshop ini, peserta mempelajari tentang standar pelayanan kesehatan Rumah Sakit versi 2012, yang memuat 15 BAB standar pelayanan. Kegiatan workshop ini dirasa sangat tepat, karena sesuai amanat Undang-undang nomor 44 tahun 2009, pasal 40 tentang Rumah Sakit, maka Rumah Sakit diwajibkan untuk akreditasi , yaitu suatu pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada institusi Rumah Sakit karena memenuhi standar yang ditetapkan. (ozy/ser)
Sumber: pontianakpost.com