Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hingga kini belumbisa melayani anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, akibat menunggak hutang pada apotik jejaring.
“Padahal, setiap RS yang telah terikat kerjasama dengan BPJS Kesehatan diharuskan menjamin tersedianya kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) memanfaatkan dana pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan. Termasuk, pelayanan ambulance,” kata Kepala Divisi Regional (Divre) II BPJS Kesehatan, Afrizayanti, belum lama ini.
Pada 25 Januari2016 dan 4 Februari 2016, BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan juga sudah
mengirimkan surat terkait permasalahan tersebut. Dinas Kesehatan Provinsi Riau pun telah mengeluarkan surat menanggapai kondisi itu.
Afrizayanti mengingatkan, berdasarkan pasal 30 tahun 2016 tentang jaminan Kesehatan jo Perpres no. 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres no. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta yang dirawat inap mendapatkan obat dan BMHP yang dibutuhkan sesuai indikasi medis,” katanya.
Regulasi itu kemudian dikuatkan dengan Perpres N0.19 tahun 2016, yang menyebutkan, pemerintan dan Pemda bertanggungjawab atas ketersedian obat alat kesehatan dan BMHP dalam penyelenggaraan BPJS.
Sumber: pdpersi.co.id