PEKANBARU – PENOLAKAN yang dilakukan Instalasi Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan menjadi pelajaran penting bagi Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau Andra Sjafril. Ia pun mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan semua rumah sakit di Riau dilarang menolak pasien yang sedang kritis.
”Semoga hal ini tidak terulang lagi dan rumah sakit yang ada dapat memberikan pelayanan optimal yang bisa dikerjakan,” ujar Andra Sjafril, kemarin.
Saat ditanyakan apakah pihaknya akan mengambil sikap terkait pelayanan RSJ Tampan tersebut, Andra mengatakan untuk kejadian tersebut pihaknya menyerahkan kepada manajemen agar melakukan evaluasi terutama terkait pelayanan kegawatdaruratan. Ini harus mengikuti standar pelayanan operasional dan atau standar pelayanan minimal RSJ Tampan.
”Kami serahkan saja ke manajemen untuk proses evaluasi,” singkatnya.
Sementara itu, warga yang mengantarkan korban perampokan yang ditolak oleh pihak RSJ Tampan saat itu, Ilham M Yasir mengatakan, ia sudah melaporkan pelayanan RSJ Tampan tersebut kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau. Ia mengaku melaporkan hal tersebut semata-mata untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit yang ada.
”Saya sudah buat laporan resmi ke Ombudsman, Senin (9/5). Ombudsman meminta laporan secara tertulis dan sudah saya buat itu, termasuk kronologis kejadiannya. Intinya saya melaporkan adanya mal administrasi dalam pelayanan IGD RSJ Tampan. Nantinya pihak ombudsman lah yang mengklarifikasi,” jelasnya.(yls)
Sumber: riaupos.co